106 Bakal Caleg Bateng Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Administrasi

106 Bakal Caleg Bateng Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Administrasi

Penyampaian berita acara hasil verifikasi administrasi berkas Caleg DPRD Bateng.-Sindi/yandi-

BABELPOS.ID, KOBA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah (KPU Bateng) menyampaikan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada pemilihan umum tahun 2024 di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Bangka Tengah pada Sabtu, (5/8/2023).

Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, Supendi Saputra mengatakan ada 16 Partai Politik (Parpol) yang ikut serta dan dari 371 bakal calon anggota legislatif, sebanyak 106 calon tidak memenuhi syarat, dan 265 memenuhi syarat.

BACA JUGA:KPU Bateng Audiensi Bersama DPRD Bateng, Bahas Anggaran Pilkada dan Sinergitas

"Nanti ada perbaikan pada masa pencermatan DCS, tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023, dan kita himbau seluruh Parpol yang belum memenuhi syarat bisa melakukan perbaikan pada tanggal 12 hingga 15 Agustus 2023," terang Supendi kepada awak media.

"Memang ada Parpol yang bakal calonnya belum memenuhi syarat dan sebagian ada yang salah centang, lalu ada surat yang tidak terpenuhi, dokumen yang tidak lengkap, dan lainnya," sambungnya.

BACA JUGA:3 Parpol Tak Ajukan Perbaikan, KPU Bangka Tengah Audensi Bersama Bupati dan Polres

Kata Dia, bakal calon ini bisa pindah dapil ataupun ganti nomor urut pada tahap pencermatan dan penetapan DCS pada 6 hingga 11 Agustus 2023.

"Setelah verifikasi administrasi, dilanjutkan penyusunan DCS pada 16 dan 17 Agustus, penetapan DCS tanggal 18 Agustus, dan pengumuman DCS tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023," ujarnya.

"Semoga pemilu tahun 2024 mendatang berjalan lancar dan sukses," imbuhnya. (*)

BACA JUGA:189 Anggota PPS Dilantik, KPU Bateng Ingatkan Komitmen Tugas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: