Delay 90 Menit, Jenazah Redho Akhirnya Tiba di Bandara Depati Amir

Delay 90 Menit, Jenazah Redho Akhirnya Tiba di Bandara Depati Amir

Jenazah Redho Dibawa ambulans menuju kediaman di Gabek.-Ist -

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sempat delay 90 menit, hari ini, Sabtu (5/8), jenazah Redho Tri Agustian (20) mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2021, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), sudah tiba di tanah kelahirannya, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Saat ini jenazah sudah di Bandara Depati Amir, dan diberangkatkan ke kediaman di Pangkalbalam menggunakan ambulans Masjid Jamik Al Ikhsan.

Jenazah Redho dalam peti diberangkatkan dengan pesawat Lion Air dengan Nomor Penerbangan JT 618, rute Jakarta - Pangkalpinang.

BACA JUGA:Jenazah Redho Diperkirakan Tiba di Pangkalpinang, Pukul 10.05 WIB

Demikian keterangan yang diperoleh Babel Pos dari paman korban, Abdul Majid.

''Proses dari Rumah Sakit Bhayangkara Yogyakarta sudah selesai, dan sudah diserahkan ke pihak keluarga dan diterima Rian, kakak sulung Almarhum. Sudah berangkat dari Yogyakarta transit di Jakarta, Jumat sore. Pagi ini langsung ke Pangkalpinang,'' ujar Majid lagi.

BACA JUGA:Pagi, Jenazah Redho Tri Agustian Tiba di Pangkalpinang

Menurutnya semua prosesi di Pangkalpinang juga sudah siap.  

Untuk diketahui, dari hasil tes tes DNA final bahwa korban adalah Redho Tri Agustian. Hal itu disampaikan oleh Kapolda DIJ Irjen Pol Suwondo Nainggolan pada hari ini, Senin (31/7).

BACA JUGA:Anggota DPR RI Minta Kemendikbudristek Respon Pembunuhan Sadis Redho

Dalam keterangannya, Suwondo menyebut bahwa hasil tes DNA korban cocok atau identik dengan orang tua korban.

“Hasil DNA khususnya terkait dengan darah, itu sudah dilakukan dan sudah ada hasilnya itu ada, sama identik dengan orang tuanya. Kita kan patokannya itu ya," kata Suwondo.

BACA JUGA:UMY Fasilitasi Pemulangan Jenazah dan Dampingi Keluarga Redho Hingga Pengadilan

Sementara itu, pada tersangka pelaku yang sebelumnya menjalani pemeriksaan psikologi forensik, Suwondo mengatakan bahwa kedua pelaku yakni Waliyin dan RD sama-sama sadar dan tidak dalam pengaruh apapun saat melakukan perbuatannya kepada korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: