5 Ciri iPhone Kena Blokir IMEI, Harga Jauh Lebih Murah Tapi Tak Bisa Dipakai
Ilustrasi iPhone --Ist
BABELPOS.ID - Kamu berencena untuk membeli iPhone?
Selain memperhatikan harga hingga spesifikasi, jangan lupa untuk cek juga nomor IMEI-nya.
Jika IMEI belum terdaftar di database pemerintah, iPhone bisa jadi diblokir. Artinya, kamu gak bisa menggunakannya.
BACA JUGA:3 Jutaan Tapi Ngebut Banget, Cek HP Ini
Berikut ini ciri-ciri iPhone kena blokir IMEI yang wajib kamu ketahui.
Sebelum membeli iPhone, cek dulu IMEI-nya. Biasanya, IMEI terletak di balik baterai, ditulis pada bagian bawah HP, atau di dalam kardus HP.
Kamu juga bisa cek IMEI dengan mengetikkan *#06#. Setelah itu, akan muncul informasi IMEI di layar HP.
BACA JUGA:WiFi Tak Terhubung Setelah Ganti Password? Begini Cara Mengatasinya
Selain itu, kamu harus jeli agar bisa mendeteksi ciri-ciri iPhone yang terkena blokir IMEI seperti berikut.
1. IMEI Tak Terdaftar di Database Pemerintah
Setelah tahu nomor IMEI, cek nomor tersebut sudah terdaftar atau belum di database pemerintah.
Caranya, dengan mengunjungi situs resmi https://imei.kemenperin.go.id/ atau beacukai.go.id.
Apabila gak ada keterangan teregistrasi, maka nomor IMEI telah diblokir pemerintah dan masuk dalam daftar hitam.
Sebaliknya, jika nomor IMEI muncul di salah satu situs tersebut, iPhone yang kamu beli aman digunakan alias bukan barang ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id