Sidak, Pertamina Pastikan Ketersediaan LPG Subsidi Aman

Sidak, Pertamina Pastikan Ketersediaan LPG Subsidi Aman

Tim Pertamina dan Disperindag Babel melakukan sidak distribusi LPG di salah satu agen di Tanjungpandan Belitung.-Ist -

BABELPOS.ID, BELITUNG - Guna meningkatkan pengawasan dan memastikan ketersediaan stok LPG 3 Kg, Pertamina Bersama Disperindag Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah kabupaten Belitung menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan di Tanjung Pandan, Selasa (1/8/2023). 

Sidak mengungkap pasokan tersedia normal dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Beberapa pangkalan yang disidak diantaranya Pangkalan Ermi di Kelurahan Lesung Batang dan Pangkalan Haryandi di Kelurahan Kota.

BACA JUGA: Di Babel, Pertamina Sanksi Tegas 114 SPBU & Agen LPG Subsidi Melanggar

Sub Koordinator Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Babel, Zurita menyampaikan bahwa, sidak tersebut bertujuan untuk mengecek ketersedian LPG 3 Kg. Katanya, sejauh ini kondisi dilapangan stok tetap tersedia serta antrian masyarakat kondusif.

"Diharapkan untuk seluruh masyarakat khususnya di Kota Tanjung Pandan untuk dapat membeli LPG 3 Kg sesuai kebutuhan serta diharapkan juga kesadaran masyarakat bahwa LPG bersubsidi 3 Kg ini hanya untuk masyarakat yang kurang mampu," ujar Zurita dalam siaran pers yang diterima Babel Pos, Rabu (2/8/2023). 

BACA JUGA:Kelangkaan LPG, Ini Kata Manager PT HKM

Sales Area Manager Retail Babel, Adeka Sangtraga Hitapriya mengatakan, Pertamina terus memastikan stok LPG tersedia mencukupi di pangkalan resmi Pertamina, sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG di pangkalan resmi yang sudah terjamin harganya. Kenaikan harga LPG di atas HET terjadi di pengecer, yang bukan distributor resmi LPG Pertamina," jelas Adeka.

BACA JUGA: Hari ini, Pasokan Tambahan LPG 3 Kg di Babel, Mulai Didistribusikan

Pertamina mengajak masyarakat untuk bersama mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi agar LPG bersubsidi tersebut dapat benar-benar digunakan oleh masyarakat yang berhak.

Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.(*)

BACA JUGA:Susahnya Cari LPG 3 Kg, Sudah Antri Tetap Tak Kebagian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: