Bahas Nasib Honorer: Gubernur, Bupati, Walikota, Sekda, Wajib Hadir, Lusa

Bahas Nasib Honorer: Gubernur, Bupati, Walikota, Sekda, Wajib Hadir, Lusa

--

BABELPOS.ID.- Masih timpangnya jumlah honorer yang mencapai 2,3 juta orang, sementara formasi tahun 2023, untuk CPNS dan PPPK 990 ribu, lalu tidak boleh ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), lantas apa solusi honorer yang tersisa 1,3 juta orang itu?

Untuk itu, semoga kali ini benar-benar ditemukan solusi yang pas. 

Karena untuk membahas itu, MenPAN-RB Azwar Anas dengan suratnya Nomor B/1568/M.SM.01.00/2023 tertanggal 26 Juli mengundang seluruh kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menghadiri Rakornas Persiapan Pengadaan CASN 2023.

BACA JUGA:Nasib Honorer? Jumlah 2,3 Orang. Kuota Formasi 2023 = 990.142 Orang? Sisanya?

Rakor Persiapan Pengadaan CASN 2023 itu digelar di Jakarta, 3 Agustus 2023.

1. Persiapan pengadaan CASN tahun 2023.

2. Penyerahan Surat Keputusan MenPAN-RB tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023.

3. Uji publik Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

BACA JUGA: November 2023 Honorer Dihapus, Jadi PPPK Paruh Waktu? ASN atau Buruhkah?

Secara tegas, Menteri Anas menyatakan para kepala daerah untuk hadir bersama sekretaris daerah dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama yang membidangi kepegawaian. Gubernur, bupati, dan walikota harus hadir, tidak boleh diwakilkan.

Para kepala daerah, sudah tentu juga akan bertanya terkait nasib honorer tenaga teknis yang gagal passing grade seleksi PPPK 2022.

Pasalnya, Menteri Azwar Anas sebelumnya menjanjikan kebijakan afirmasi kelulusan PPPK Teknis 2022. Namun, kebijakan reformulasi PPPK 2022 hingga saat ini belum juga terbit.

Mayoritas formasi PPPK Teknis 2022 masih kosong lantaran hanya 13 persen saja peserta seleksi yang lulus passing grade.

Bahkan, ada kemungkinan juga para kepala daerah bertanya kepada Azwar Anas terkait dengan SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: