Kemenkumham Babel Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum

Kemenkumham Babel Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum

--

PANGKALPINANG - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, buka kegiatan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2023, di PIA Hotel Pangkalpinang, Rabu (26/7). 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Eva Gantini, dalam laporannya mengatakan kegiatan diseminasi ini bertujuan untuk memberikan informasi berkaitan dengan proses verifikasi dan akreditasi bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum. 

Disampaikan Kadivyankumham Eva, saat ini terdapat 19 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 8 diantaranya telah Terverifikasi dan Terakreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM R.I.

"Kami harap LBH lainnya yang belum terverifikasi BPHN, dapat mendaftar dengan melengkapi segala hal yang dipersyaratkan," ujarnya.

Ketika membuka acara, Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, mengatakan sesuai Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Penyelenggaraan bantuan hukum sebagai wujud realisasi amanat konstitusi, perwujudan akses terhadap keadilan dan persamaan kedudukan di hadapan hukum. 

Kakanwil Harun menjelaskan, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur mengenai pemberi dan penerima bantuan hukum, serta penyelenggara bantuan hukum. 

Kepada Calon Pemberi Bantuan Hukum, Kakanwil Harun meminta untuk penuhi seluruh syarat yang diminta, agar dapat lolos pada seluruh tahapan seleksi, dari mulai pemeriksaan administrasi, pemeriksaan dokumen fisik, hingga pemeriksaan faktual. 

Lebih lanjut, Harun menyampaikan kepada para Pemberi Bantuan Hukum agar dalam memberikan layanannya dapat berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Kakanwil Harun mengucapkan terima kasih atas kinerja 8 OBH yang telah terakreditasi yang selama ini telah bersinergi dengan Kanwil Kemenkumhmam Babel. “Terus jaga kualitas layanan, dan tetap jaga integritas,” pinta Kakanwil Harun kepada para Pemberi Bantuan Hukum.

Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, berharap semoga OBH yang lama dapat kembali eksis di tahun 2024, serta OBH yang baru dapat lolos dalam proses verifikasi dan akreditasi.

"Harapannya, Pemberi Bantuan Hukum di Kepulauan Bangka Belitung jumlahnya dapat meningkat, sehingga lebih banyak warga yang tidak mampu dapat terbantu,” harap Kabid Eko.

Narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Harpin, yang menyampaikan materi "Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Berdasarkan Pergub No. 47 Tahun 2017 Tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin dengan Pola Pendampingan Bersama Organisasi Advokat". 

Narasumber lainnya yakni Sub Koordinator Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum, Edi, yang menyampaikan materi "Standar Layanan Bantuan Hukum dan Verifikasi, Akreditasi dan Perpanjangan Sertifikasi bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum".

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel, Asep Maryono, Ketua Pengadilan Tinggi Babel, Mas Hushendar, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol. I Nyoman Mertha Dana, Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Raden Heru Kuntodewo, dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Babel, Suwarno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: