Bupati Mulkan Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Keringanan Pajak

Bupati Mulkan Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Keringanan Pajak

Sambutan Bupati Mulkan saat sosialisasi penghapusan denda PBB-P2.-Yudi-

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Bupati Bangka, Mulkan mengingatkan masyarakat atau wajib pajak agar memanfaatkan program keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Hal tersebut dipaparkan Mulkan di Sungailiat, Kamis (20/7), saat sosialisasi pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 kepala seluruh Kepala Lingkungan, RT dan juru tagih.

"Saya minta peran aktif kepala lingkungan, RT dan perangkat desa membantu menyampaikan program ini kepada seluruh wajib PBB karena waktu yang ditetapkan cukup terbatas atau hanya empat bulan terhitung dari  1 Juli sampai 31 Oktober 2023 mendatang," jelasnya.

BACA JUGA:Asyik... Pemkab Bangka Hapus Denda & Beri Keringanan Pokok PBB-P2

Kebijakan pemberian keringan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang dituangkan dalam Peraturan Bupati Bangka nomor 30 tahun 2023, serta ketentuan pasal 96 ayat (1) undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok dan atau sanksi pajak dan retribusi.

Dalam peraturan Bupati tersebut dijelaskan, bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 pada periode Juli 2023 sampai dengan Oktober 2023 diberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 50 persen dan penghapusan sanksi administrasi.

BACA JUGA:Buruan Bayar PBB Sekarang, Ada Diskon 50 Persen dan Bebas Denda

Wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 pada periode Juli 2023 sampai dengan Oktober 2023 diberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 25 persen dan penghapusan sanksi administrasi.

Sedangkan  wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2022 pada periode Juli 2023 sampai dengan Oktober 2023 mendapat penghapusan sanksi administrasi.

BACA JUGA:Lama Tak Bayar PBB-P2, Wajib Pajak Bakal Kena Denda 2 Persen

Bupati Mulkan mengatakan, sumber pendapatan asli daerah  sektor PBB-P2 dari partisipasi aktif wajib pajak akan menentukan tingkat pembangunan daerah, karena dana yang terserap akan diperuntukkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan sarana umum penting yang lain.

Begitu pula dengan penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) di beberapa tempat yang terjadi kenaikan, kata Bupati atas pertimbangan kondisi daerah yang terus berkembang serta berdasarkan harga pasar per wilayah.

Terdata jumlah wajib pajak bumi dan bangunan Kabupaten Bangka mencapai 114.407 wajib pajak tersebar di delapan kecamatan dan 62 desa.(*)

BACA JUGA:Bayar PBB-P2 di Bangka Kian Mudah, Cukup Pakai Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: