Terbakar Cemburu, Mahasiswa di Pangkalpinang Setubuhi Pacar Bawah Umur

Terbakar Cemburu, Mahasiswa di Pangkalpinang Setubuhi Pacar Bawah Umur

Pelaku saat diamankan polisi di Mapolresta Pangkalpinang.-Agus -

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Seorang mahasiswa di Kota Pangkalpinang berinisial MI (18) harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Aksi tersebut dilakukan pelaku terhadap gadis berusia 17 tahun yang diketahui masih kekasihnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan memar di mata. 

BACA JUGA:Pelaku Sanggup Sumpah Pocong, Berbalik Jadi Keluarga Korban Cabul yang Dikucilkan

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu (16/7/2023) sekira pukul 20.00 WIB di salah satu kontrakan teman pelaku yang berada di Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. 

"Kejadian ini bermula saat pelaku menjemput dan membawa korban ke salah satu kontrakan milik temannya, sesampainya disana, pelaku menyuruh korban untuk masuk ke dalam kontrakan dan mengajak ke dalam kamar, kemudian pelaku membuka pakaian korban secara paksa dan melakukan hubungan layaknya suami istri," ungkap Evry kepada Babel Pos, Selasa (18/7/2023). 

BACA JUGA:Di Babel, 2 Pria Cabul Ngaku, di Palembang 'Sumpah Pocong'

Bahkan sebelum peristiwa itu terjadi, kata Evry, pada Rabu (12/7/2023) sekira pukul 01.30 WIB, pelaku diketahui juga sempat mendatangi rumah teman korban di Kelurahan Air Salemba Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. 

Disana, lanjut Evry, pelaku menyeret korban dan memukul mata sebelah kanan, kening, perut, dan tangan sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan kosong. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikis dan memar di mata sebelah kanan, bengkak dibagian kening dan memar di tangan sebelah kanan.

"Kemudian atas peristiwa itu, korban bersama orangtuanya melaporkannya ke Mapolresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti," tegas Evry. 

BACA JUGA:Dua Pelaku Cabul Terancam Lama di Penjara

BACA JUGA:Sempat Kabur, Remaja Cabul Ini Diserahkan Orang Tuanya ke Polisi

Mendapati laporan tersebut, lanjut Mantan Kapolsek Bukit Intan ini, Senin (17/7/2023) sekira pukul 01.00 WIB, Tim Buser Naga Polresta pangkalpinang langsung menuju kediaman pelaku dan berhasil mengamankannya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. 

"Jadi persitiwa ini terjadi karena pelaku terbakar api cemburu, dimana korban ketahuan selingkuh. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkas Evry.(*)

BACA JUGA:Ada Kasus Cabul Lagi di Bateng, Korbannya Pelajar 16 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: