Oknum Polisi Dilaporkan Mertua ke Propam, PH Sebut Laporan Tak Berdasar

Oknum Polisi Dilaporkan Mertua ke Propam, PH Sebut Laporan Tak Berdasar

--

BABELPOS.ID.-PANGKALPINANG - Oknum polisi berpangkat Bripka bernisial E, tampaknya akan berurusan dengan bidang profesi dan pengamanan (Propam) Polda Bangka Belitung.  Ia dilaporkan dalam dugaan penggelapan harta keluarga serta memberikan keterangan palsu, oleh mertuanya sendiri yakni Huzi warga Bangka Selatan. 

Dalam keterangan pers yang disampaikan, laporan tersebut telah dimuat pada 12 Mei 2023 lalu. 

BACA JUGA:Terjerat Narkoba, Nekad Kecil-kecil Jadi Maling. Diringkus Tim Jatanras Polda Babel

"Laporan kita masukan ke  Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Propam Polda Bangka Belitung dengan tuduhan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana termaksud dalam pasal 372 KHUPidana," kata Huzi di sebuah warkop yang turut didampingi oleh aktivis Bangka Selatan, M Rosidi.

Huzi mengatakan dirinya tega melaporkan sang menantu disebabkan atas dugaan si E  yang dinilainya telah melakukan tindakan menghalangi dan menghasut mantan istri serta Helen agar tidak melaksanakan putusan Pengadilan Agama Sungailiat, terkait putusan sidang perceraian antara Huzi dan Siti Aisyah. Sementara Helen sendiri merupakan putri kandung sekaligus istri si E.   

BACA JUGA:Pj Gubernur Suganda: Polda Babel Adalah Polda Terbaik

“Si oknum ini kami anggap kuat memberikan keterangan palsu dan penggelapan aset harta bersama dengan mantan istri,”  ujarnya.

Dikatakan Huzi sebenarnya persoalan ini tidak akan sampai ke Polda, jika mantan istri  memenuhi hasil keputusan Pengadilan Agama Sungailiat. 

"Tetapi karena adanya pengaruh oknum ini menyebabkan hak saya hingga sekarang ditahan oleh mereka,”  ucapnya.

BACA JUGA: 'Maling Besar' Masih Misteri, HMI Apresiasi Kapolda Babel Perintah Usut Tuntas RSUP

Dalam putusan pengadilan yang telah inkrah itu agar adanya pembagian atas harta gono gini sebesar Rp 1,757 Miliar. Adapun rincian berupa: rumah utama bangunan plus tanah di Toboali seharga Rp 1,2 miliar. Rumah petak 6 pintu di Gang Mawar Desa Gadung, Toboali sebesar Rp 300 juta.

Lada 600 kg seharga Rp 52 juta. Tenda dan peralatan lainnya senilai Rp 200 juta.  Serta motor Honda Vario senilai Rp 15 juta. 

“Alhamdulilah, laporan saya ini sudah direspon oleh pihak Polda dengan saya langsung dimintakan konfirmasi dan klarifikasi.  Saya berharap laporan ini bisa segera diproses tuntas sesuai hukum yang berlaku," tandasnya. 

Sementara itu kabid humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutajo mengatakan  setiap laporan masuk pasti akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Karena itu adalah hak dari setiap warga negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: