Turun Kapal, 20 Ton Minyak Hitam Diduga Ilegal. Sudah Ada 2 Tersangka

 Turun Kapal, 20 Ton Minyak Hitam Diduga Ilegal. Sudah Ada 2 Tersangka

Pmeriksaan oleh Sucofindo--

BABELPOS.ID.- Direktorat Polair Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali berhasil mengungkap kasus BBM ilegal jenis minyak hitam

Pengungkapan itu setelah 2 unit truk berisikan minyak hitam turun di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka Barat, Rabu (5/7).

"2 unit mobil truk tersebut diamankan usai turun dari kapal penyeberangan Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat,"  kata Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo.

BACA JUGA:Usai Ungkap Kasus BBM Ilegal dan Sabu 1,5 Kilogram, 13 Personel Polresta Pangkalpinang Diganjar Penghargaan

Masing-masing teruk itu berisikan kurang lebih 10 ton minyak hitam. Truk itu berasal dari wilayah Sumatera Selatan. Rencana selanjutanya -bila tak tertangkap- akan dibawa ke wilayah Pangkalpinang.

"Kalau lolos atau berhasil lewati pelabuhan maka akan diteruskan atau diangkut ke wilayah Pangkalpinang.  Namun ternyata pada saat dicek oleh petugas, ternyata tanpa dilengkapi dokumen. Karena tak lengkap dokumenya  saat turun kapal itu maka diamankan petugas 2 truknya itu," jelas pejabat perwira dengan 3 melati di pundak.

Kedua orang sopir truknya kini telah diamankan sekaligus menjadi tersangka. Masing-masing berinisial Alfian (34) yang merupakan warga Kelurahan Gabek Pangkalpinang dan Bambang (43) warga Kabupaten Mesuji, Lampung.

Ditambahkan Jojo atas minyak hitam tersebut berdasarkan keterangan ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung bahwa perbuatan tersebut telah menyalahi ketentuan sebagaimana pasal 110 dan/atau pasal 113 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. 

BACA JUGA:Tampung BBM Ilegal, M Diburu, Supir JNE Tersangka

"Sementara 2 tersangka. Seiring waktu bukan tidak mungkin akan menambah tersangka seiring perkembangan penyidikan," tandasnya.***

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: