Ada 17.317 Perda yang Terdampak UU Cipta Kerja

Ada 17.317 Perda yang Terdampak UU Cipta Kerja

IST/Dokumentasi Diskominfo Babel--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Makmur Marbun, menyebut bahwa sebanyak 17.317 Peraturan Daerah (Perda) yang terdampak oleh UU Cipta Kerja.

Demikian disampaikan Marbun, dalam sambutannya, saat menghadiri Jamuan Makan Malam Peserta Rapat Koordinasi Nasional Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Rakornas Bapemperda) se-Indonesia tahun 2023, di Wilhelmina Park, Pangkalpinang, Kamis (6/7/2023).

"Saat ini, ada 17.317 Perda yang terdampak daripada UU Cipta Kerja. Kita harus luruskan ini. Ini merupakan tugas kita bersama, tugas teman-teman di Bapemperda DPRD, Biro Hukum, dan Bagian Hukum Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia, Karo hukum, kabag hukum, dibantu Sekretaris DPRD se-Indonesia," ucap Marbun.

Menurut Marbun, pelaksanaan Rakornas Bapemperda se-Indonesia tahun 2023, memiliki makna penting bagi pembentukan produk hukum daerah.

"Tadi sudah saya sampaikan bahwa produk daerah yang kita hasilkan tentunya menjawab tantangan, menjawab keinginan, menjawab apa kemudahan-kemudahan berinvestasi di daerah, ini salah satu akselerasi percepatan daripada UU Cipta Kerja," tuturnya.

"Tadi juga sudah disampaikan tentang bagaimana akselerasi percepatan regulasi menjadi prioritas, salah satunya tadi sudah kita sampaikan adalah RTRW yang turunannya RDTR. Bagaimana kita menyelesaikan perda PDRD yang merupakan Amanat UU No 1 Tahun 2022, bagaimana kita menyelesaikan regulasi yang ada," lanjutnya.

Sementara Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Hellyana mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu suksesnya pelaksanaan Rakornas Bapemperda se-Indonesia tahun 2023, di Negeri Serumpun Sebalai.

Menurut Hellyana, pelaksanaan Rakornas Bapemperda se-Indonesia tersebut merupakan bentuk kolaborasi yang luar biasa antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kota, dalam hal ini, Kota Pangkalpinang. Ia berharap, pelaksanaan Rakornas tersebut dapat menambah kualitas Perda serta produk hukum di seluruh Indonesia, menjadi lebih baik dan berkualitas.

"Terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, yang sudah sangat luar biasa mempersiapkan jamuan makan malam. Terima kasih kepada pak Akmal, pak Marbun, yang sangat luar biasa sekali beberapa hari ini, kami bangga dengan bapak, kalau bukan karena bapak, yang dalam beberapa waktu ini pontang-panting dalam menyiapkan acara ini dan membimbing kami sebagai panitia serta terima kasih juga untuk seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel," ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, menyebut bahwa kehadiran ribuan peserta Rakornas Bapemperda se-Indonesia ke Negeri Serumpun Sebalai memberikan banyak manfaat bagi Kota Pangkalpinang. Menurutnya, pelaksanaan Rakornas Bapemperda se-Indonesia, memberikan gairah kepada UMKM yang ada di Kota Pangkalpinang.

"Bapak ibu wajib mencoba kuliner yang kami sediakan, ada lempah kuning tulang dan ikan yang sudah kami siapkan, ada juga otak-otak Bangka Belitung, Pangkalpinang, serta masih banyak lagi yang kami sediakan," ajak Mie Go kepada seluruh Peserta Rakornas Bapemperda se-Indonesia tahun 2023.

"Walaupun acaranya di Bangka Tengah, di Hotel Novotel, tapi ini membawa manfaat kepada Pangkalpinang, karena para peserta menginapnya sebagian di Swissbell dan belanja oleh-olehnya di Kampung Katak. Tentunya ada banyak oleh-oleh yang bisa dinikmati, ada terasi yang terkenal di Kepulauan Babel, ada madu pelawan, kemudian ada lada hitam dan putih, serta beragam penganan kecil lainnya," terang Mie Go.

"Untuk sekarang ini, Pangkalpinang laju pertumbuhan ekonominya berada di angka 6,21%. dan itu rendah untuk inflasinya. Tingkat inflasi ini, terendah di seluruh Indonesia, secara _year on year_ (YOY) sebesar 1,93% di Bulan Mei 2023, ini diakui oleh Mendagri," tutupnya.

Penulis: Yudhistira

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: