Terjerat Narkoba, Nekad Kecil-kecil Jadi Maling. Diringkus Tim Jatanras Polda Babel

Terjerat Narkoba, Nekad Kecil-kecil Jadi Maling. Diringkus Tim Jatanras Polda Babel

--

BABELPOS.ID.- Orang tua dan lingkungan tampaknya harus hadir untuk mengamati perilaku anak.  Kebutuhan anak seperti HP android hingga barang bernilai jutaan, kerap menjadi alasan bagi seorang anak untuk berbuat kriminal.  Terutama untuk anak-anak yang baru mau beranjak remaja, yang secara hukum masih tergolong anak di bawah umur.

Jangan sampai, si anak kecil-kecil jadi bandit.  

BACA JUGA:Congkel Rumah di Sungailiat dan Curi Stik Golf di Pangkalpinang, Din Diciduk Tim Kelambit dan Jatanras

Buktinya, Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil meringkus dua orang dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (26/6/23) lalu.

Keduanya diamankan dirumahnya yang berada Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

"Keduanya ini masih tergolong anak dibawah umur yakni PZ (14) putus sekolah dan MD (13) masih berstatus seorang pelajar," ungkap Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo, Selasa (4/7/23).

Kasus ini terkuak dari laporan adanya pencurian disebuah rumah kosong yang berada di Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.  Korban kehilangan barang berharga berupa 1 unit Handphone Apple Iphone 7 Plus warna Rose Gold, 1 buah Powerbank warna hitam serta uang tunai. Modus pelaku merusak jendela samping rumah korban saat rumah dalam keadaan kosong. Kemudian langsung masuk dan mengambil barang-barang yang ada dirumah korban.

BACA JUGA:Ketagihan Judi, Residivis Ini Nekad Mencuri di 6 TKP

Barang-barang hasil curian disembunyikan, sementara uang tunai dibelikan HP.

''Juga digunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu dan keperluan sehari hari," ungkap Jojo.

Lebih dari itu, pelaku PZ juga mengaku pernah melakukan pencurian tetangga depan rumah.

Dalam aksinya, PZ menggunakan modus yang sama yakni mencongkel jendela belakang menggunakan palu dan kunci T dan masuk kedalam rumah korban.

"PZ juga mengakui pernah melakukan pencurian ditempat lain dengan mengambil 1 unit Laptop, 3 buah cincin emas putih dan 1 buah kalung emas putih yang kemudian barang hasil curian tersebut disimpan didalam lemari pakaiannya," jelas Jojo.

Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolda untuk dilakukan gelar perkara bersama penyidik Subdit III Dit Reskrimum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: