Kemenkumham Babel Laksanakan Pendampingan Penilaian Angka Kredit bagi Perancang Peraturan Perundang-Undangan

Kemenkumham Babel Laksanakan Pendampingan Penilaian Angka Kredit bagi Perancang Peraturan Perundang-Undangan

--

PANGKALPINANG - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Eva Gantini, Rabu (28/6) mengatakan bahwa dalam upaya pembinaan karir bagi JFT (Jabatan Fungsional Tertentu) Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan kegiatan Pendampingan Penilaian Angka Kredit dengan mengundang narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang dilaksanakan pada Senin (26/6), bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah.

Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Harun Sulianto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, penilaian angka kredit telah terintegrasi dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP), sehingga penilaian dilakukan berdasarkan konversi predikat evaluasi kinerja tahunan serta dokumen evaluasi kinerja oleh pejabat penilai kinerja dan atasan pejabat penilai kinerja. 

“Diharapkan, seluruh JFT Perancang untuk selalu meningkatkan kompetensinya sehingga menjadi kompeten dan profesional sesuai dengan disiplin ilmunya,” ujar Harun.

Kegiatan dilanjutkan dengan melaksanakan reviu serta menilai usulan angka kredit melalui aplikasi e-Perancang. Tujuannya dari kegiatan tersebut untuk melihat kesesuaian data Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK) yang diupload mulai dari dokumen pendukung dan juga dokumen fisik apakah usulan bisa diterima atau ditolak oleh Tim Penilai Pusat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, serta seluruh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Sedangkan narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang hadir yaitu Koordinator Sistem Informasi Manajemen, dan Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ratih Sri Martani; dan Subkoordinator Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan, Shinto Suryowati.

Para pesertanya adalah sebanyak 14 orang Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Babel dan memeriksa serta menilai butir kegiatan dalam Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) JFT Perancang, yang terdiri dari 3 (tiga) orang JFT Perancang Pertama serta 7 (tujuh) orang perancang Muda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: