Kasus Masjid 'Miring' Masih Berlanjut, JPU dan Nurohmah Banding

Kasus Masjid 'Miring' Masih Berlanjut, JPU dan Nurohmah Banding

--

BACA JUGA:Tipikor Masjid, Harus Ada Penambahan Tersangka?

Adapun bunyi pasal 7.  (a). pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang.  

(b). Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a.  Adapun  pidananya  dengan pidana penjara paling singkat 2  tahun dan paling lama 7 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000  dan paling banyak Rp 350.000.000.

Jaksa Harus Adili PT Geotek

Menariknya dalam putusan yang lalu, majelis hakim sendiri akhirnya  menyeret  pertanggung jawaban hukum dalam perkara ini tidak saja sebatas 3 terdakwa di atas. Melainkan  PT Geotek Konstruksi Indonesia dan konsultan pengawas juga harus turut dimintakan pertanggung jawaban hukum terutama atas kerugian negara yang terjadi total lost itu.

PT Geotek Konstruksi Indonesia merupakan sub kontraktor yang mengerjakan helical pile setelah bangunan masjid alami penurunan itu. Adapun nilai pekerjaan helical pile senilai Rp 1.321.121.340,00.

Dalam persidangan lalu Direktur PT Geotek Konstruksi Indonesia, Yofy Kurniawan juga telah dilakukan pemeriksaan. Namun dalam penyidikan belum dijadikan sebagai tersangka oleh jaksa penuntut.***

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: