Tipikor Masjid, Harus Ada Penambahan Tersangka?

Tipikor Masjid, Harus Ada Penambahan Tersangka?

DR Marshal Imar Pratama--

BELUM adanya penetapan tersangka baru dalam perkara korupsi masjid haji Kanwil Kemenag Bangka Belitung mendapat sorotan tajam aktivis penggiat anti korupsi. Padahal pihak jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut –dakwaan- sudah nyata-nyata kerugian negara adalah total lost. 

Dengan begitu menurut aktivis penggiat anti korupsi Dr. Marshal Imar Pratama pertanggung jawaban hukum harus dilakukan tidak sekedar kepada PPK, konsultan dan  kontraktor.  

“Kerugian negara total lost menandakan kalau sedari awal proyek tersebut sudah tidak beres. Maka pertanggung jawaban hukum tidak bisa serta merta dibebankan kepada seorang Denny Sandra (PPK) semata. Tetapi harus kepada atasan dan kolega  Denny di internal Kemenag Bangka Belitung,” kata Marshal Imar kepada harian ini.

Akan berbeda menurutnya bilamana korupsi hanya terjadi pada item-item tertentu pada proyek. “Misalnya terjadi belanja ataupun pekerjaan yang tak sesuai spesifikasi. Misalnya belanja besi jauh di bawah  spek,” sebutnya.

Lebih dari itu kata Marshal pertanggung jawaban hukum juga harus dibebankan kepada seluruh pihak-pihak yang telah merekomendasikan agar proyek –setelah terjadi kemiringan- untuk tetap dilanjutkan. Faktanya setelah dilanjutkan bukanya baik malah tetap terjadi kemiringan yang tak tak diharapkan itu.

“Karena memang pada dasarnya sudah tak beres dari awal, tetapi tetap dilanjutkan. Parahnya lagi ternyata penambahan pekerjaan berupa helical pile itu juga oleh pihak yang merekomendasikan itu dugaanya tanpa  kajian yang memadai. Akibatnya keberadaan helical pile bukan solusi melainkan malah membuat beban bagi fondasi proyek. Mengingat fondasi –awal- tak didesain untuk konsep helical pile itu,” ingat Doktor Ekonomi Universitas Borobudur Jakarta.    

Ditambahkan Marshal sebetulnya pihak JPU juga sudah dengan terangnya memaparkan konstruksi perkara serta sebaran kerugian negara dalam dakwaan. Hanya saja  dalam eksekusi hukumnya penyidik masih terkesan tebang pilih. “Kalau penerapan hukum masih separuh-separuh seperti itu kesanya perkara ini hanya menumbalkan seorang PPK semata. Padahal terlalu zolim kalau penegakan hukum terutama dalam perkara korupsi terlebih proyek rumah tuhan ini pakai tumbal-tumbal segala,” sindirnya.

“Agar tak gaduh, tak terlambat penyidik menetapkan tersangka baru.  Apalagi memang kerugian negara dalam perkara ini belum pulih apapun. Karena para tersangka –tahap awal- masih percaya diri kalau mereka gak salah,” ingatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: