Langkah Pemain Narkoba Batam-Babel, Sembunyikan Narkoba ke Dalam Dubur
--
Ia menegaskan tersangka TC dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Pengungkapan ini adalah wujud sinergitas antara Aparat Penegak Hukum dan Instansi terkait dalam mewujudkan Babel BERSINAR (Bersih Narkoba), "katanya.(ant)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: