Badal Haji, untuk Siapa?
--
BABELPOS.ID.- Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal.
Ada dua orang yang hajinya boleh digantikan oleh orang lain menurut Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab.
Pertama, orang yang semasa hidup memiliki kewajiban berhaji, tapi belum sempat berhaji sudah meninggal.
Kedua, orang yang memiliki kewajiban untuk berhaji karena mampu secara finansial, tapi secara fisik tidak mampu untuk berangkat.
Badal haji adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji, namun orang tersebut berhalangan sehingga tidak dapat melaksanakannya sendiri, sehingga pelaksanaan ibadah haji tersebut diserahkan kepada orang lain.
Jadi ada beberapa syarat utuk sahnya badal haji.
1) Orang yang menghajikan/membadalkan sudah melaksanakan haji.
2) Orang yang dibadalkan adalah:
(1) Orang yang sudah meninggal.
(2) Orang yang sudah tidak bisa ke tanah suci karena uzur atau sakit parmanen.
(3) Orang yang membadalkan haji hanya boleh untuk 1 orang, tidak sah kalau dua orang sekaligus.
Meski terdapat keterangan bahwa seseorang hanya akan mendapat pahala dari hasil usahanya sendiri (QS. al-Baqarah: 286 dan QS. an-Najm: 38-39), namun terdapat hadis Nabi saw yang mentakhsis ayat Quran tersebut bahwa seorang anak dapat melaksanakan ibadah haji untuk orang tuanya, atau seseorang dapat melaksanakan haji untuk saudaranya.
Dari Ibnu Abbas r.a. (diriwayatkan) bahwa ada seorang wanita dari Khas’am bertanya: Wahai Rasulullah, sesungguhnya bapakku adalah seorang yang sudah tua renta, ia masih memiliki kewajiban haji, sementara ia tidak mampu lagi menunggang di atas untanya.
Lalu Nabi saw bersabda: Kalau begitu, hajikanlah ia [HR. Muslim].
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: