Baru 15 Bulan, AKD DPRD Babel Terancam Kocok Ulang

Baru 15 Bulan, AKD DPRD Babel Terancam Kocok Ulang

Paripurna DPRD Babel.--Julian

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Berjalan hampir 15 bulan setelah ditetapkan dalam paripurna pada Maret 2022, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Bangka Belitung (Babel) kini terancam kocok ulang.

Pasalnya, hasil pemilihan AKD yang kini ditetapkan diduga melanggar mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019, serta tata tertib (Tatib) yang disepakati sesama anggota DPRD Babel.

Diketahui poin yang dilanggar yakni berkenaan adanya rangkap jabatan yang dijabat oleh Helyana. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat ini menjabat dua pimpinan sekaligus, yaitu sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRD Babel dan juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

BACA JUGA:Sudah Juni, Perda Masih Nihil, Gimana DPRD Babel?

BACA JUGA:Sidang Tipikor Pimpinan DPRD Babel, Mantan Kajati Babel Jawab Hendra

Dikonfirmasi Babel Pos, Sekretaris DPRD Babel Marwan melalui Kasubag Kajian Hukum, Eri Yulikshan membenarkan kondisi tersebut, dan sudah ditindaklanjuti oleh unsur pimpinan DPRD dengan rapat intern membahas terkait rangkap jabatan tersebut.

Hasil rapat tersebut, disampaikan Eri, bahwa hal itu dapat diselesaikan di intern komisi saja. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan apapun untuk pergantian politisi PPP Helyana dari pimpinan komisi. 

"Tapi sampai sekarang kami belum menerima usulannya. Pak Ketua (Herman Suhadi) juga sudah mengirimkan surat ke fraksi (PPP) untuk segera menindaklanjuti, tapi tidak tau kenapa kok dari intern fraksi-nya (belum mengusulkan-red), itu karena di luar kapasitas kami," sambungnya.

BACA JUGA:Sasar 45 Dewan & Mantan Kajati, Kasus Tipikor Pimpinan DPRD Babel Melebar Jauh

BACA JUGA:Tunjangan Perumahan DPRD Babel, Semua Dapat, Diproses Gak?

Menurut Eri, memang secara aturan pemilihan pimpinan AKD itu dipilih dari dan oleh anggota AKD itu sendiri, dan tidak melibatkan fraksi. Pihaknya juga sudah mengingatkan Ketua DPRD Babel untuk segera menindaklanjuti surat dari BK tersebut.

Namun, walaupun sudah ditindaklanjuti, hingga saat ini pihak komisi belum juga mengusulkan nama untuk mengganti Hellyana.

"Posisi kami tetap menunggu, enggak mungkin kami terlalu dalam, dan secara aturan itu harus dikocok ulang," imbuhnya.(*)

BACA JUGA:Sidang Dugaan Tipikor Tunjangan Transportasi DPRD Babel, Para Terdakwa akan Bongkar Habis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: