Pemkab Babar Siapkan Perbup Miras, Ini Tujuannya

Pemkab Babar Siapkan Perbup Miras, Ini Tujuannya

Bong Ming Ming --

BABELPOS.ID, MENTOK - Guna mengendalikan peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol terutama jenis arak, Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming menyebutkan bakal membuat regulasi dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Saat ini menurut, Wabup terkait Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang miras sudah ada, tinggal bagaimana menjalankan di lapangan.

"Kita akan dorong pak Bupati untuk membuat Perbup berkenaan dengan arak ini, karena dengan seperti itu, minimal peredaran minuman miras terutama arak dan miras lain bisa terkendali," ungkap Bong Ming Ming, Sabtu (20/5/23).

BACA JUGA:Wabup Babar dan Rombongan Bersihkan Pantai Batu Rakit

BACA JUGA:Terima Laporan Ada Warga Kekurangan Biaya Persalinan, Begini Respon Wabup Babar

Dikatakannya, regulasi tentang miras itu dibuat, lantaran banyaknya kriminalitas yang terjadi dipengaruhi miras atau sedang mabuk. 

Seperti kasus pertikaian antara pemuda Desa Peradong dan Desa Simpang Tiga beberapa waktu lalu.

"Kasus antara Simpang tiga dan Peradong saya sampaikan tentang salah satu miras, penekanannya yang sering terjadi adalah arak. Banyak sekali kejadian atau kriminalitas terjadi dikarenakan minuman keras ini," jelasnya.

BACA JUGA:Antisipasi Kades Bermasalah, Wabup Bong Ming Ming Minta Inspektorat Lakukan Ini

BACA JUGA:Terima Keluhan Warga Berdirinya Tower di Desa Limbung, Wabup Babar Tinjau ke Lokasi

Bong Ming Ming mengatakan regulasi yang bakal dibuat, setiap pabrikan atau tempat membuat arak harus terferivikasi serta harus jelas barang itu akan didistribusikan kemana, agar tidak beredar ke masyarakat umum yang akan menyalahgunakan arak tersebut.

Salah satu contohnya, terkait kebutuhan kegiatan keagamaan Konghucu, harus jelas di mana pabrikan dan kebutuhan setiap harinya.

"Kalaupun dia jualan dia boleh jualan di situ, tidak boleh dijual ke masyarakat bebas, seandainya tertangkap ada yang mengunakan miras terferivikasi di pabrikan si A, minimal akan kita tutup usahanya, karena melanggar kesepakatan," terangnya. (*)

BACA JUGA:Wabup Babar Minta Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Mentok, Dihukum Berat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: