Dituntut Tinggi, Mantan Direktur RSUD Sejiran Setason Babar Minta Bebas

Dituntut Tinggi, Mantan Direktur RSUD Sejiran Setason Babar Minta Bebas

Palu Hakim - Ilustrasi--

MANTAN Direktur RSUD Sejiran Setason (SS), Bangka Barat, Yudi Widiansyah dituntut tinggi dalam perkara Tipikor pengelolaan dana  RSUD.

Dugaan Tipikor itu terkait kegiatan belanja jasa kesehatan yang bersumber dari Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2017. Untuk itu, terdakwa dituntut  8 tahun penjara oleh tim JPU Dody Praja dari Kejari Muntok pekan lalu. Pihak JPU juga mengharuskan Yudi membayar kerugian negara sebesar Rp 750.416.398. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 4 tahun.

Tuntutan  tinggi yang dibacakan JPU pada Senin (8/5) lalu itu mendapat perlawanan sengit dalam pembelaan atau pledoi yang dibacakan tim penasehat hukum, Bahtiar di hadapan majelis hakim yang diketuai Hirmawan Agung Wicaksono beranggota M Takdir dan Warsono.

Bagi penasehat hukum Bahtiar, tuntutan tersebut sangat menyesakkan hati bagi klien. Mengingat dakwaan jaksa penuntut yang kabur dan batal demi hukum. Ini nampak JPU yang tak mampu membuktikan unsur objektif,  atas adanya perbuatan lahir yang bersifat melawan hukum (actus reus).

“Bahwa mengacu pada alat bukti surat T-1 dan T-2,  pembelian 2  bidang tanah atas nama Ridwan tidak terjadi pada tahun 2017 namun terjadi pada tahun 2018, dan tidak dibeli oleh terdakwa sendiri namun dibeli oleh terdakwa dan Eko Trisno. Pada bukti surat T-3, terdakwa telah mengembalikan dana senilai Rp 50 juta  pada  3 September 2019. SP2B tahun 2017 sudah disahkan oleh BPKAD. Di sisi lain juga  tidak mungkin kuitansi JP Juli 2017 bisa masuk ke anggaran yang telah di sahkan, karena faktanya kuitansi dibuat Februari 2019,” kata Bahtiar seperti dalam pledoi.

Bahwa bukti surat T-4 dan T-5 telah membuktikan penggunaan dana BLUD RSUD  TA 2107 dan 2018 telah di sudit oleh BPK Perwakilan Bangka Belitung,  dan terdakwa telah menjalankan sanksi administratif karena Kelalaiannya selama kurun waktu 24 bulan.

Terkait atas jasa pelayanan (JP) kesehatan bulan Juli 2017 bagi tim PH  sudah tercatat di BKU  tertanggal 22 Desember 2017 yang kuitansinya dibuat pada Februari 2019 dengan nominal Rp 750.416.398 dan kuitansi tertanggal 20 April 2018 dengan nominal Rp 750.416.398 sehingga untuk JP Juli 2017 seolah-olah terdapat 2  kuitansi itu.

Fakta persidangan terhadap BKU TA 2017 tanggal 22 Desember 2017 untuk pembayaran JP Bulan Juli 2017  dibuat dan ditandatanagani pada bulan Februari tahun 2019. Diperkuat oleh fakta sidang kalau dibuat dan ditandatangani pada tahun 2019 dan pada Kuitansi tersebut sudah ditandatangani oleh PPTK.

Dalam pledoinya juga  PH mengklaim banyak fakta persidangan yang menguntungkan klienya namun diabaikan oleh pihak jaksa penuntut. Seperti fakta persidangan terkait kuitansi BKU: /1.2.11.2017 tanggal 22 Desember 2017 dengan nominal Rp. 750.416.398 yang faktanya  sengaja dibuat pada Februari tahun 2019 oleh bagian keuangan/pejabat keuangan Erik Juanda atas permintaan penyidik Polres Bangka Barat.

“Yang kemudian dijadikan bukti oleh Penuntut Umum pada perkara a quo, di dalam fakta persidangan untuk membuktikan kebenaran materil terhadap kerugian keuangan Negara yang sangat tidak relevan,” sebutnya. 

Diungkapkan juga kuitansi  JP BKU: /1.2.11.2017 tanggal 22 Desember 2017 dengan nominal Rp. 750.416.398 yang tidak pernah dilakukan pencairan. Namun kuitansi tersebut dibuat untuk menutupi penggunaan dana BLUD yang tidak sesuai peruntukan secara bertahap. Kemudian bendahara pengeluaran Eko Trisno bersama Erik Juanda selaku pejabat keuangan menyampaikan kepada Yudi Widyansa adanya terdapat selisih antara jumlah dana yang dikeluarkan dengan SPJ.

Telah terbantahkan oleh keterangan saksi-saksi yang mengatakan tidak ada perintah dari plt. Direktur Yudi Widyansah untuk memasukan kuitansi JP tanggal 22 Desember 2017 untuk dimasukan kedalam BKU untuk pembayaran JP Juli 2017. Hanya perintah plt. Direktur Yudi Widyansa kepada saksi dan bendahara pengeluaran BLUD untuk menyiapkan dan melengkapi SPJ yang masih kurang dan belum lengkap karena ada pemeriksaan oleh Polres Bangka Barat,” terangnya.  

Terkait dengan tuduhan kerugian negara (KN) tim JPU bersikeras tidak beralasan. Mengingat fakta persidangan  KN pada tahun 2017 senilai Rp 392.916.286 dan 2018 senilai 2,2 M dengan total  senilai 2,5 M  telah dipertanggungjawabkan oleh terdakwa dengan tata cara surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM). Yang mana  ditanda tangani oleh Yudi Widyansa pada tanggal 22 Juni 2020 serta telah masuk di dalam tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR) dan sampai saat ini masih berperoses melalui KPKNL Pangkalpinang.

Oleh karenanya kami menyatakan dakwaan penuntut umum kabur dan batal demi hukum. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan pidana. Membebaskan terdakwa Yudi Widyansah  dari segala dakwaan yang didakwakan  (vrijspraak), atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging),” pintanya kepada majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: