Al Zaytun Sudah Lama Sesat, Tahun 2001: Boleh Nyuri & Sholat 5 Waktu Tidak Wajib?

Al Zaytun Sudah Lama Sesat, Tahun 2001:   Boleh Nyuri & Sholat 5 Waktu Tidak Wajib?

--

BABELPOD.ID.- Semestinya, kasus Ponpes Al Zaytun sudah tuntas.  Bahkan harusnya selesai sejak tahun 2022 lalu.  

Mengapa?

Karena kasus Al Zaytun sendiri sudah ditemukan sejak tahun 2001, dan langsung ditangani MUI yang saat itu diketuai Ma'ruf Amin (Searang Wakil Presde RI).

Itu sebabnya, Ustaz Haikal Hasan menyatakan penyimpangan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, yang memang sudah lama itu seperti sengaja dibiarkan.

"Kalau kalian masih membahas soal shaf dan wanita menjadi khatib, itu mainnya kurang jauh dan pengetahuannya sangat picik," cetus Ustaz Haikal.

Menurut Ustaz Haikal, penyimpangan yang terjadi di Ponpes Al Zaytun Indramayu ini sudah lama terjadi. Namun, pemerintah melakukan pembiaran karena disana ada beberapa tokoh publik.

"Ini sudah lama terjadi gitu loh. Dan tokoh-tokoh itu sekarang muncul kembali di twitter, facebok," timpal Ustaz Haikal.

Ustaz Haikal juga menduga selama ini tokoh yang ada di Ponpes Al Zaytun tersebut juga tidak mengetahui, dan dibohongi oleh pendiri Ponpes.

Haikal menyayangkan terhadap apa yang dilakukan Pendiri Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang yang berani menyanyikan lagu Israel di dalam masjid.

"Itu setau saya dibawa pada saat ibadah orang Yahudi, perayaan besar, atau kegiatan yang baru ingin dimulai. Dan itu semua dilarang di negara kita," kecam Ustaz Haikal. 

Sejak Tahun 2001

Di sisi lain, Ketua Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) KH Athian Ali juga menyatakan, sebelum kasus yang skarang heboh ini, Ponpes Al Zaitun pernah bikin heboh tahun 2001 karena ajara sesat juga.  

Saat itu, para ulama juga tokoh Jawa Barat membongkar ajaran sesat Al Zaytun yang didirikan Panji Gumilang itu.

Saat itu, ajaran sesat tersebut antara lain, tidak wajib sholat lima waktu, boleh mencuri harta orang, dan mengkafirkan orang-orang yang tidak masuk ajaran Al Zaytun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: