Kemenkumham Babel Dorong Pemda dan Pelaku Seni Lebih Berperan Aktif Lestarikan Budaya Bangsa
Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Pemetaan Kawasan Karya Cipta, yang digelar Kementerian KUMHAM Babel, Senin (15/5/2023). --Agus
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Pemetaan Kawasan Karya Cipta, Senin (15/5/2023).
Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Santika Pangkalpinang ini mengusung tema "Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal untuk Peningkatan Ekonomi Daerah".
Sosialisasi dibuka secara langsung oleh Penjabat Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu. Hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pangkalpinang Ahmad Subekti dan perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota dan Kabupaten se-Provinsi Bangka Belitung, masyarakat adat budaya melayu dan sejumlah pengelola sanggar tari budaya.
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Harmonisasikan Raperda Kota Pangkalpinang
Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan, tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta tentang pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal dalam melindungi sumber daya genetik, indikasi geografis, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang ada di Kota Pangkalpinang serta inventarisir terhadap daerah yang diusulkan sebagai Kawasan Karya Cipta yang dapat meningkatkan sektor Kepariwisataan di Provinsi Babel.
Seperti diketahui, kata Harun, kekayaan intelektual berdasarkan kepemilikan dibedakan atas dua hal yaitu, Kekayaan Intelektual Kepemilikan Komunal dan Kekayaan Intelektual Kepemilikan Personal.
Kekayaan Intelektual Kepemilikan Komunal meliputi Sumber Daya Genetik (SDG), Indikasi Geografis (IG), Pengetahuan Tradisional (PT), dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).
BACA JUGA:Hingga April 2023, Kemenkumham Babel Telah Harmonisasikan 46 Raperkada
"Sementara itu, Kekayaan Intelektual Kepemilikan Personal meliputi Hak Milik Industri. Hak Milik Industri dibedakan atas Paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Desain Industri," papar Harun.
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dikatakan Harun, berdasarkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, sampai dengan tahun ini telah tercatat 68 KIK dan 7 KIK yang belum divalidasi dari tiap-tiap Kabupaten.
Namun untuk Kota Pangkalpinang, katanya, pencatatan KIK masih dalam permohonan baru dan belum divalidasi.
BACA JUGA:Ini Capaian Imigrasi Kemenkumham Babel di Caturwulan Pertama 2023
Harun menjelaskan, pencatatan KIK bertujuan untuk melindungi kebudayaan dari sisi hukum, sehingga dapat terhindar dari klaim oleh Negara lain. Pencatatan KIK juga tidaklah rumit untuk kesiapan berkasnya, kebudayaan yang sudah terdaftar sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dapat langsung di catatkan sebagai KIK dengan melampirkan beberapa berkas yang sama.
"Selain inventarisir KIK, kegiatan ini juga sebagai wadah untuk mempertemukan kita yang membidangi kebudayaan dan pariwisata. Salah satu program DJKI yang sedang di laksanakan yaitu pengusulan Kawasan Karya Cipta pada setiap Provinsi. Untuk itu, Kantor Wilayah bertugas melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang diunggulkan untuk diusulkan sebagai kawasan karya cipta dengan kriteria, merupakan mawasan yang menampilkan karya cipta seperti seni tari, musik,teater dan kesenian lain yang dapat mengundang pengunjung/wisatawan untuk datang. Selain itu, seni yang di tampilkan harus sudah di catatkan hak ciptanya agar tidak dapat di klaim oleh pihak lain," papar Harun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: