Gugat STNK & TNKB ke MK Agar Berlaku Selamanya

Gugat STNK & TNKB ke MK Agar Berlaku Selamanya

Arifin Purwanto--

BABELPOS.ID -  Adalah Advokat, Arifin Purwanto yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstutusi (MK). 

Hal yang ia soal masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang 5 tahun.

Arifin Purwanto mempersoalkan Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ merugikan pemohon dan tidak ada dasar hukum yang melandasi perpanjangan STNKB dan TNKB tiap lima tahun. 

“Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun tersebut tidak ada dasar hukumnya,” ujar Arifin dalam ruang sidang dikutip, Sabtu, 13 Mei 2023.

"Kami menganggap tidak ada kepastian hukum, kami mengajukan permohonan ke MK agar pasal dibatalkan yang intinya diganti menjadi TNKB dan STNK berlaku selamanya karena menyangkut benda berlaku selamanya. Kalau kami meninggal dunia, kalau barang itu masih ada harapannya masih ada surat-suratnya," sambung Arifin. 

Arifin kemudian menceritakan soal kasus yang dialami berkaitan dengan permohonan tersebut. Saat ia hendak memperpanjang STNK dan TNKB lima tahunan, kendaraannya harus dibawa ke Samsat. Hal ini berakibat sepeda motor yang dimiliki Pemohon berada di Surabaya, maka sepeda motor tersebut harus dibawa ke Madiun.

"Kami mengajukan bayar pajak STNK dan TNKB sudah habis masa berlakunya, dan bayar pajak untuk bayar pajaknya sudah, sedangkan untuk TNKB belum jadi dengan alasan materialnya habis," ungkap Arifin.

Lebih lanjut, Arifin menyatakan bahwa situasi tersebut bertentangan dengan dengan Pasal 28D Ayat (1) Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

“Seandainya STNKB dan TNKB tersebut berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka sampai dengan tahun 1984 maka tidak perlu repot-repot membawa sepeda motor tersebut dari Madiun ke Surabaya,” ujar Arifin, Kamis (11/5/2023).

Untuk itu, dalam petitumnya, Arifin meminta MK agar menyatakan bahwa masa berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun dalam Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ, bertentangan dengan UUD 1945.

Arifin juga mengusulkan agar STNKB dan TNKB memiliki masa berlaku yang tidak terbatas seperti sebelum tahun 1984. Hal ini akan mencegah pemalsuan dan pemborosan terhadap STNKB dan TNKB.

Sebelumnya, Arifin juga menggugat aturan berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) 5 tahun yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Permohonan perkara itu tercatat dengan Nomor 42/PUU-XXI/2023. Perkara yang dilaporkan oleh Arifin telah memasuki tahap sidang pengujian. 

Dalam persidangan tersebut, Arifin mengaku dirinya merasa rugi apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlaku habis/mati yakni 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: