Nambang Bersebelahan, Bertengkar, Satu Masuk Rumah Sakit, Satu Masuk Sel

Nambang Bersebelahan, Bertengkar, Satu Masuk Rumah Sakit, Satu Masuk Sel

Korban saat mendapatkan perawatan di Puskesmas Lubuk Besar.--Sindi/Yandi

BACA JUGA:Pembacok Istri dan Mertua di Belinyu Masih Diburu

Akibat tindakan ini korban harus dilarikan ke Puskesmas Lubuk Besar untuk mendapatkan tindakan medis.

"Korban maupun pelaku masih berasal dari kampung yang sama yaitu Desa Tepus Kecamatan Air Gegas, Bangka Selatan. Perbuatan pelaku ini diterapkan pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tandasnya. (*)

BACA JUGA:Jauhari Korban Pembacokan itu Adalah Seorang Guru Ngaji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: