Mahasiswa Ini Nekad Jambret di Jalan Karena Terlilit Hutang Judi

Mahasiswa Ini Nekad Jambret di Jalan Karena Terlilit Hutang Judi

Pelaku LA dengan tangan diborgol dan kawalan polisi menunjukkan salah satu lokasi aksi jambretnya.--Tri

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Pelaku Luthfan Akhmad atau LA (19) mengaku terpaksa mencuri karena terlilit hutang membayar judi. Ia pun nekad melakukan aksinya di sejumlah tempat seorang diri hingga mencelakai beberapa korban. 

"Tujuh kali pak ku melakukan e karena nek bayar utang. Ku minjem duit kawan, duit kawan tuh kupakai judi, tapi kalah. Jadi ku gawe tu (jambret)," sebut pria yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Kabupaten Bangka ini. 

BACA JUGA:Ini 7 Kasus Jambret Jalanan yang Diakui Tersangka Mahasiswa

LA warga Sungailiat ini mengaku setiap melakukan aksinya hanya mengambil uang tunai. Sedangkan barang lainnya dibuang secara acak ke sejumlah tempat dengan alasan sulit untuk dijual. 

"Kalau barang lainnya kayak tas dan HP kubuang karena payah jual e bang," sebut LA. 

Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya melalui Wakapolres Bangka Kompol Robby didampingi Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia mengatakan pelaku dalam aksinya melakukan pencarian calon korban sambil berjalan menggunakan motor. Setelah melihat jalanan sepi dan pelaku sendirian lantas LA melakukan penjambretan. 

"Pelaku mengincar tas yang diletakkan calon korban di sebelah kanan dalam aksinya," sebut Kompol Robby. 

BACA JUGA:Jambret Jalanan Sungailiat Incar Wanita Bawa Tas, Pelaku Ternyata Mahasiswa

Pihak kepolisian merangkum, pelaku setidaknya beraksi di enam TKP berdasarkan laporan polisi ataupun laporan pengaduan yang masuk. Pelaku beraksi di jalan dalam wilayah Kecamatan Sungailiat dan Kecamatan Pemali

Dalam aksinya pelaku LA berhasil mengambil uang jutaan rupiah dari beberapa korban. Uang tersebut telah habis dipakai untuk membayar hutang dan biaya kebutuhan sehari-hari. 

BACA JUGA:Tim Kelambit Amankan Pelaku yang Terlibat Curanmor di Taman Kota

Atas perbuatannya pelaku LA yang terpaksa dihadiahi timah panas di betis kaki kiri kini harus mendekam di sel tahanan kepolisian.

Pelaku LA terancam dijerat Pasal 363 dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.(*)

BACA JUGA:Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit, Tim Kelambit Ditantang dengan Sajam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: