Tilang Manual Kembali Berlaku, Ini 12 Pelanggaran yang Harap Diantisipasi!
Ipda Edman Furqon, SH--
8. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
9. Ranmor tidak sesuai dengan spektek
10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan
11. Ranmor overload atau over dimensi
12. Ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu
"Kami dari Polres Bangka Tengah berharap masyarakat dapat saling menyampaikan informasi tersebut dan pesan kami juga bagi para pengguna kendaraan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang ada serta selalu melengkapi kelengkapan dalam berkendara," imbuhnya. (sak/ynd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: