Petani Ini Nyambi Jual Narkoba, Membungkus Sabu di Pondok Kebun
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Bateng dari tangan bandar Yudi.--Sindi/Yandi
BABELPOS.ID, LUBUK BESAR - Haryudi alias Yudi (27 tahun), bandar narkoba asal Desa Perlang dibekuk Satuan narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) saat sedang membungkus narkoba jenis sabu-sabu di Pondok Sawit pada Selasa (2/5/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Diketahui, pelaku yang berprofesi sebagai pekebun ini bukan hanya kedapatan memiliki narkotika, namun juga menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
BACA JUGA:Pria Ini Sembunyikan Sabu Dalam Kotak Rokok
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, SH membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Kemarin Sore, sekira pukul 17.00, Sat Restik Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan status sebagai bandar, pelaku atas nama Haryudi berusia 27 tahun, seorang pekebun asal Desa Perlang," ungkapnya pada Rabu (3/5/2023).
BACA JUGA:Simpan Sabu 5,33 Gram, Pemuda di Parittiga Diringkus Tim Hantu
Dikatakan Iptu Windaris, pelaku berhasil diungkap, setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam terkait keberadaan serta kebiasaan pelaku dalam peredaran narkoba.
"Saat kita sudah mengetahui keberadaan pelaku, maka tim langsung menuju sebuah pondok kebun sawit di Desa Perlang, dan saat dilakukan pengerebekan, Yudi ini sedang berada di dalam pondok dengan melakukan aktivitas membungkus narkoba jenis sabu-sabu dan langsung kami amankan," terangnya.
BACA JUGA:Pengantar Sabu di Koba Disergap Polisi, Begini Akhirnya
Dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 45 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening dengan berat total 17,01 gram.
"Kita juga berhasil mengamankan 1 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening, 10 bal plastik strip bening, 1 buah timbangan digital dan buah sekop yang terbuat dari potongan pipet plastik," ujarnya.
BACA JUGA:Gerebek Kontrakan di Nibung, 27 Paket Sabu Diamankan
"Pelaku serta barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukumannya bisa di atas 5 tahun penjara," tandasnya. (*)
BACA JUGA:Diduga Penyuplai Sabu 1,5 Kilogram ke Afen, Polresta Buru 'Bang Bro'
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: