Kejati Tahan YS, Mantan Pejabat Bateng
--
BABELPOS.ID. PANGKALPINANG.- Diam-diam penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas perkara pengelolaan dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi kasesa pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung, Cabang Muntok pada tahun 2017.
Dari rilis yang harian ini peroleh langsung dari Penkum Kejaksaan Tinggi dinyatakan telah dilakukan penahanan terhadap YS. Namun sayang rilis tersebut tidak menjelaskan detil dari kapasitas YS dalam perkara tersebut. YS sendiri diketahui bukan dari pihak BPRS melainkan seorang pengusaha yang juga pernah menjabat pada posisi strategis di Bangka Tengah.
Penahanan tersangka dilakukan di rumah tahanan negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIA Pangkalpinang untuk 20 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 13 April 2023 sampai dengan tanggal 2 Mei 2023.
Perintah penahanan (tingkat penyidikan) nomor print – 341 /L.9/Fd.1/04/2023 tanggal 13 April 2023.
Adapun pasal yang disangkakan primair pasal 2 ayat (1) undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terpisah salah satu pengacara Dr Adystia Sunggara yang juga rekan dari YS mengaku belum memperoleh informasi terkait penahanan rekanya itu.
“Kita tahu memang ada perkara terkait dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi kasesa BPRS tapi ditangani Polda. Rekan kita YS tidak tersangka di situ, tapi untuk di Kejaksaan Tinggi nanti kita cari informasi dulu,” ujarnya. (eza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: