WPR, Apa itu Nak?

WPR, Apa itu Nak?

Syahril Sahidir--

PERJUANGAN untuk rakyat penambang agar bisa hidup tenang dari timah dengan cara legal melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), agaknya tetaplah masih berbentuk 'angin syurga'.  

Oleh: Syahril Sahidir - CEO Babel Pos Grup

PERTANDA baik yang disampaikan mantan Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin, tentang sudah selesainya peta WPR tidak serta merta membuat rakyat hanya perlu izin Pemda Provinsi Babel, lalu bisa turun menambang.  Karena masih ada regulasi yang harus dituntaskan, dan itu diperkirakan memakan waktu lama, bahkan tidak mudah?  

Atau....

"Peta wilayah pertambangan rakyat sudah keluar dari Kementerian ESDM. Prosedur perizinan nanti oleh Pemprov, langkah-langkah teknisnya ada, Dinas ESDM sudah tahu apa yang akan dilakukan," ujar RD --demikian panggilan untuk mantan Penjabat Gubernur Babel itu.

"Petanya terbuka di google untuk Wilayah Pertambangan Rakyat Babel. wilayahnya sudah keluar dalam bentuk peta sudah keluar, RT/RW otomatis menjadi pertimbangan ketika mendelegasi wilayah pertambangan rakyat, tinggal pihak-pihak terkait mengajukan izin pertambangan rakyatnya kepada provinsi," bebernya.

Lalu apa lagi?

Masih ada dua dokumen lagi yang harus dituntaskan, dan itu tengah digarap oleh pihak Dinas ESDM Babel saat ini.

Dua dokumen tersebut, yakni dokumen pengelolaan WPR serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

"Jadi kedua dokumen tersebut masih kita urus," ujar Kepala Dinas ESDM Babel, Amir Syahbana.

Ia pun tak menampik jika penyelesaian dua dokumen ini tidak lah sebentar, mengingat provinsi lain yang sudah memiliki WPR sejak 2020 hingga saat belum memiliki izin untuk urusan penambangan rakyat tersebut. 

"Informasi yang kita dapat, tersulitnya itu di urusan KLHS, yang merupakan kewenangan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan)," ungkapnya.

Kendati demikian, kata Amir, dua dokumen ini tetap pihaknya kebut untuk diselesai di tahun ini. 

"Insya Allah kedua dokumen itu bisa cepat kita selesaikan. Untuk dokumen pengelolaan WPR, untuk beberapa blok IPR prioritas kita minta bantuan kementerian ESDM," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: