DPS Pemilu 2024 Kabupaten Bangka 233.028 Pemilih

DPS Pemilu 2024 Kabupaten Bangka 233.028 Pemilih

Rapat pleno rekapitulasi DPS Kabupaten Bangka yang digelar KPU, Rabu (5/4).--Yudi

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Bangka sebanyak 233.028 pemilih.

Ketua KPU Kabupaten Bangka, M. Hasan mengatakan, DPS tingkat KPU Kabupaten disusun berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

Hasan menjelaskan, DPS adalah daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS dan Pantarlih.

Setelah penetapan DPS ini, nanti akan ada pengumuman DPS oleh PPS di desa/kelurahan masing-masing selama 14 hari, mulai tanggal 12 April sampai dengan 25 April 2023. 

"Silahkan masyarakat untuk dapat aktif melihat pengumuman DPS tersebut, apakah mereka sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih untuk Pemilu 2024. Biasanya pengumuman DPS ini ditempel di kantor desa/kelurahan," kata Hasan, Rabu (5/4).

BACA JUGA:Parpol Diminta Bersiap, KPU Bangka akan Verifikasi Faktual

Jika ada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih di DPS yang diumumkan, dapat melapor ke PPS, PPK atau ke kantor KPU dengan membawa bukti autentik berupa KTP-el. 

"Hasil masukan dan tanggapan dari masyarakat bisa disampaikan selama 21 hari, dari tanggal 12 April sampai dengan 2 Mei 2023. Masukkan dan tanggapan masyarakat nanti akan direkap untuk kemudian disusun sebagai bahan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP)" pungkasnya.

Masyarakat juga bisa mengecek dirinya sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih di aplikasi cekdptonline.go.id.(*)

BACA JUGA:KPU Pangkalpinang Tetapkan 161.673 DPS Hasil Pemutakhiran Data

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: