Modus Arisan Bodong, Cewek Ini Nipu Belasan Juta

Modus Arisan Bodong, Cewek Ini Nipu Belasan Juta

Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Basel.--Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Kepolisian Resort Bangka Selatan (Polres Basel) berhasil menangkap terduga penipuan dengan modus arisan bodong yang merugikan korbannya belasan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Titan Talingga seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan mengatakan, tim pidana umum menangkap terduga pelaku penipuan Zalvi alias Via (25) warga Kecamatan Toboali, terhadap korban Fitriyanti (33) warga Kecamatan Toboali dengan modus arisan bodong.

"Penangkapan ini berdasarkan laporan ke Polres Bangka Selatan tanggal 21 Maret 2023," ungkapnya, Sabtu (1/4).

Kasus bermula pada bulan September 2022 pelapor Fitriyanti diajak pelaku Via untuk ikut bermain arisan dengannya dengan total nomor arisan yang dimainkan sebanyak 34 nomor. Korban bersedia ikut bermain arisan dengan pelaku sebanyak 3 nomor.

"Lalu korban melakukan pembayaran uang arisan dengan cara tunai maupun transfer sampai dengan nomor 31. Sewaktu arisan tersebut masuk di nomor 25 tiba - tiba arisan tersebut dihentikan oleh terlapor tanpa alasan yang jelas," ujar Kasat Reskrim.

Korban pun menemui pelaku untuk meminta kejelasan kenapa arisan dihentikan dan meminta uangnya dikembalikan. Tetapi pelaku tidak mau mengembalikan dengan alasan sudah dipakai untuk keperluan pribadi.

"Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 13.200.000,- dan salah satu korban lainnya Yessi juga mengalami kerugian sebesar Rp 4.200.000,- atas perbuatan pelaku yang diduga melakukan penipuan dengan modus arisan bodong," tuturnya.

Lebih lanjut, berdasarkan laporan dari korban pihak Pidum Sat Reskrim Polres Basel langsung melakukan penyelidikan, setelah itu langsung melakukan penangkapan di kediamannya. Kepada polisi pelaku pun mengakui perbuatannya.

"Adapun barang bukti yang kita amankan dari Pelaku 3 lembar rekening koran bukti transfer Bank BRI & Bank Mandiri, 1 buku Tabungan Bank BRI atas nama Zelvi Febriani alias Via, 1 buku Tabungan Bank Mandiri atas nama Zelvi Febriani alias Via dan 1 buku catatan," jelas AKP Tiyan.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kepada pelaku patut dikenakan pasal Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara paling lama empat tahun penjara," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: