Kasus Dugaan Tipikor Bank Mandiri, SP3 Di-Praperadilan

Kasus Dugaan Tipikor Bank Mandiri, SP3 Di-Praperadilan

--

Kajati Babel: Kami Menghargainya…

BELUM lagi satu bulan menjabat, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kajati Babel), Asep Maryono, mulai diuji.

SALAH satu produk penyidikan tindak pidana korupsi ((Tipikor) yang kabarnya telah dihentikan atau di-SP3-kaan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) berupa penyimpangan fasilitas kredit modal kerja (KMK) CV Sinar Pagi pada Bank Mandiri Pangkalpinang dan Bank BNI 46 Pangkalpinang tahun 2012 sd 2013, digugat praperadilan oleh Perkumpulan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia (Puncak Tertinggi), yang dinahkodai Dr Marshal Imar Pratama.

Pendaftaran praperadilan atas SP3 PRINT-190/L.9/Fd.1/03/2022 yang ditandatangani Kajati Babel sebelumnya Daru Tri Sadono pada 9 Maret 2022 itu, berlangsung kemarin di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan menggandeng advokat dari kantor Jailani Hasyim, SH dan Rekan.

Dikatakan oleh Marshal, kalau kasus sendiri berawal dari Sprindik nomor: PRINT- 461/L.9/Fd.1/04/2021 ditandatangani oleh Kajati Dr I Made Suarnawan pada 28 april 2021 yang memerintahkan 9 jaksa Pidsus untuk menyidik dugaan Tipikor penyimpangan fasilitas KMK CV Sinar Pagi senilai Rp 25 milyar. Adapun Direktur CV Sinar Pagi adalah Sugianto als Aloy –sudah divonis bersalah dalam kasus yang sama untuk Bank BRI–. Namun pada 9 Maret 2022 justeru oleh Kajati Daru TS –pengganti Suarnawan– kasus dihentikan. Alasannya karena kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Sementara, kasus dengan modus dan pelaku yang sama, sudah divonis bersalah dan pelaku kini terpidana.

“Bagi kami sangat aneh dan janggal kalau kasus itu bukan sebagai tindak pidana mengingat kasus serupa itu modus dan motif yang sama dengan tipikor KMK BRI Pangkalpinang dan Cabang Pembantu Depati Amir. Begitu juga dengan terduga pelaku adalah Aloy yang mana sudah divonis bersalah dalam perkara BRI itu,” kata Marshal yang didampingi rekanya pengacara Jailani Hasyim dan Subahtera.

“Selain itu juga kami menemukan adanya aliran uang pasca pencairan itu kepada salah satu bos smelter sebesar Rp 3 milyar dengan 3 kali pengiriman. Ternyata uang tersebut dipergunakan oleh Aloy untuk DP pembelian smelter. Lantas CV Sinar Pagi itu bergerak di bidang apa sampai dengan mudahnya mendapat kucuran KMK sampai sebesar Rp 25 milyar itu. Begitu juga apa agunanya yang sanggup mengkover pinjaman sebesar itu. Dan fakta yang ada adalah terjadi kredit macet atas ini semua,” ucap Doktor Ekonomi jebolan Universitas Borobudur Jakarta.

Dalam penelusuran aset yang menjadi agunan CV Sinar Pagi kata Marshal terendus hanya senilai Rp 5 milyar saja yang berupa tanah.

“Tentu saja tak sebanding dengan nilai kucuran kreditnya. Maka dari itu kita menduga pihak Bank Mandiri tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian serta kecurigaan dalam pengucuran KMK. Sehingga kuat dugaan negara telah dirugikan setidaknya Rp 20 milyar itu,” dugaanya enteng.

“Kalau negara sampai dirugikan seperti itu tentunya tak layak penyidikan sampai dihentikan atau SP3 itu. Maka dari itu sesuai koridor hukum yang ada kita melakukan langkah praperadilan. Dimana SP3 ini kita uji apakah sah atau tidaknya. Lebih dari itu juga dalam hal ini kita berupaya untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar itu,” sebutnya.

Segendang sepenarian juga disampaikan oleh pengacara Jailani yang mempertanyakan kalau negara masih rugi kenapa sampai SP3. Apalagi perkara serupa –modus, motif dan pelaku- dengan tipikor KMK BRI. Menurutnya banyak pelanggaran dalam kucuran KMK ini terutama atas ketentuan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 3 ayat (1) yang rumusnya berbunyi: keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dan undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yaitu pasal 2 ayat (2) yang rumusnya berbunyi : kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan atau kesusilaan.

Pasal 89 yang rumusnya berbunyi: anggota komisaris, dewan pengawas, direksi, karyawan BUMN dilarang untuk memberikan atau menawarkan atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung sesuatu yang berharga atau dari pelanggan atau pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan di dalam ketentuan undang-undang nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan pasal 1 angka (15) berbunyi kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

“Bahwa LSM ataupun organisasi kemasyarakatan berkewenangan mengawal kebijakan hukum. Dengan tujuan mengkoreksi atau mengawasi kemungkinan kekeliruan ataupun kesewenangan penghentian penyidikan dalam kasus seperti ini. Di sisi lain juga pihak berkepentingan dalam perkara korupsi dapat mencakup subyek yang sangat luas karena korupsi merupakan suatu tindak pidana yang korbanya adalah negara dan masyarakat,” ungkap Jailani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: