Jadi PPS Pemilu 2024, Honornya Segini, Tugasnya Ini

Jadi PPS Pemilu 2024, Honornya Segini, Tugasnya Ini

Tes tertulis calon PPS Kecamatan Pemali.--

BABELPOS.ID, JAKARTA - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 telah resmi dilantik. Panitia tingkat kelurahan dan desa ini nantinya akan menjadi ujung tombak mensukseskan pesta demokrasi 2024.

Lalu apa saja hak dan kewajiban mereka?

PPS Pemilu merupakan panitia bentukan KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Nantinya PPS pemilu akan bertugas kurang lebih 15 bulan. Berikut rincian gaji ketua dan anggota PPS Pemilu:

Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan

Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan

BACA JUGA:KPU PGK Bekali PPS Materi Kepemiluan

Adapun tugas PPS berpacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 3 yakni berusaha membentuk KPPS, mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT. 

PPS juga bertugas untuk melaksanakan wewenang lainnya yang sudah diperintahkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 

Pada pasal 7 ayat 1 dan 2, tugas PPK yaitu melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. 

BACA JUGA:Ketua KPU Basel Tekankan Integritas 159 Anggota PPS

Berikut tugas dan wewenang PPS:

1. mengumumkan daftar Pemilih sementara.

2. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id