THM di Babar Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Ini Sanksi yang Melanggar

THM di Babar Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Ini Sanksi yang Melanggar

Sidarta Gautama --

BABELPOS.ID, MUNTOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Barat menginstruksikan kepada pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) agar tak beroperasi selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Larangan atau instruksi itu merujuk Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Urusan Ketertiban Umum (Tibum).

BACA JUGA:Tak Kantongi Izin, Warga Terganggu, Begini Kondisi THM Master One

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Bangka Barat, Sidarta Gautama mengatakan surat pelarangan beroperasi telah dilayangkan pihaknya sejak seminggu lalu.

"Sudah kita sampaikan ke kecamatan secara tertulis sudah dilayangkan sejak satu minggu yang lalu," ujar Sidarta, Jum'at (24/3/23).

BACA JUGA:Tak Kantongi Izin, Kepala Satpol PP Babar Sebut Sejumlah THM di Parittiga mulai Proses Perizinan

Sidarta mengungkapkan apabila ada pemilik usaha THM tetap nekat buka, pihaknya akan memberikan tindakan berupa sanksi.

"Kalau masih ada yang nekat buka kita tindak lah. Sanksinya sampai penutupan," ucapnya.

BACA JUGA:Masuk di Hutan Kawasan, Hanya Lima THM di Parittiga Bisa Mengurus Izin

Selain THM, pihaknya juga mengimbau usaha rumah makan menutup usahanya sejak pagi sampai dengan waktu berbuka puasa. Hal itu merujuk aturan Perda.

"Terkait itu juga ada di dalam Perda, warung makan yang buka saat bulan Ramadan dan itu kami juga sudah sampaikan," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Baru Dua THM di Babar Kantongi Izin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: