KPU Babel Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024
Sosialisasi Dapil oleh KPU Babel.--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Bangka Belitung menggelar sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi pada Pemilihan Umum 14 Februari tahun 2024 mendatang. Hadir Ketua Bawaslu Babel beserta jajaran, komisioner KPU Babel dan seluruh partai politik peserta Pemilu serta stakeholder terkait.
Ketua KPUD Provinsi Babel, Davitri mengatakan sosialisasi dan evaluasi penetapan alokasi kursi serta pembagian jumlah daerah pemilihan ini sudah ditetapkan KPU RI.
"Kita melakukan penetapan dan akan dilakukan sosialisasi kepada publik baik di tiap tingkat daerah pemilihan, Provinsi, dapil Kabupaten/Kota. Sehingga nanti setiap parpol dan stakeholder bisa mengetahui terkait penjumlahan daerah pemilihan ini," sebut Davitri, Rabu (22/03/2023) sore.
BACA JUGA:Ratusan Pelamar KPU Kabupaten Bersaing
Pertarungan di DPRD Provinsi Bangka Belitung kembali seperti dahulu yakni di 6 daerah pemilihan. Meski KPU Babel sempat merancang 7 dapil sesuai Kabupaten/Kota namun keputusan KPU RI tetap pada formasi yang lama.
"Kita masih dapil yang lama kursi tetap 45 untuk DPRD Provinsi. Namun ada penambahan 5 kursi di 3 DPRD Kabupaten di Babel yakni Bangka Barat, Bangka Tengah dan Bangka Selatan," jelasnya.
BACA JUGA:Segini Total Pelamar KPU 4 Kabupaten di Babel
Perubahan daerah pemilihan berbeda dari dapil yang sudah berjalan juga terjadi di Bangka Barat dan Pangkalpinang. Terjadi pemisahan dapil di Babar antara Muntok dan Simpang Teritip. Sementara, di Pangkalpinang formulasinya terjadi pertukaran. Gerunggang berdiri sendiri, Taman Sari bergabung dengan Pangkalbalam dan Gabek juga berdiri sendiri.
"Semoga yang sudah ditetapkan ini bisa dilaksanakan dan diterima parpol dan semua stakeholder sehingga sosialisasi kita dalam peningkatan partisipasi pemilih tidak hanya pada 14 Februari tapi tiap tahapan berjalan baik," harapnya.
BACA JUGA:Ini 20 Nama Calon Komisioner KPU Babel yang Lolos
Ditambahkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Babel, Husin sesuai PKPU nomor 6 tahun 2023 jumlah kursi DPRD Provinsi tetap 45 kursi. Dengan rincian Dapil Babel 1, 7 kursi wilayah Pangkalpinang, Dapil Babel 2, 6 kursi wilayah pemilihan Bangka Tengah, Dapil 3, 6 kursi wilayah pemilihan Bangka Selatan, dapil 4, 9 kursi wilayah pemilihan Belitung dan Beltim, dapil 5, 7 kursi wilayah pemilihan Bangka Barat dan dapil 6, 10 kursi wilayah pemilihan Bangka.
Untuk alokasi kursi DPRD Kabupaten katanya, mulai dari Kabupaten Bangka ada 35 kursi dengan rincian dapil Bangka 1, 10 kursi wilayah pemilihan Sungailiat, Bangka 2, 9 kursi wilayah pemilihan Merawang dan Mendo Barat, Bangka 3, 8 kursi wilayah pemilihan Pemali, Bakam, Puding Besar, dan Bangka 4, dengan 8 kursi wilayah pemilihan Belinyu dan Riau Silip.
"Untuk Kabupaten Belitung alokasi 25 kursi, dari dapil Belitung 1, 8 kursi wilayah Tanjung Pandan A, Kelurahan Lesung Batang, Pangkallalang, Buluh Tumbang, Perawas, Dukong, Juru Seberang, Air Merbau, Aik Ketekok, Aik Rayak. Belitung 2, 6 kursi wilayah Tanjung Pandan B, Kelurahan Kota, Parit, Tanjung Pendam, Paal Satu, Kampong Damai, Air Saga, Aik Pelempang Jaya. Belitung 3, 6 kursi wilayah Sijuk dan Badau serta Belitung 4, 5 kursi wilayah Membalong Selat Nasik," ungkapnya.
BACA JUGA:Muncul Tiga Nama Kuat Calon Komisioner KPU Babel, Iskandar: Biasa dalam Kontestasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: