Spesialis Pencuri Handphone Diciduk
AKBP Jojo Sutarjo - Kabid Humas Polda Kep Bangka Belitung--
PANGKALPINANG, BABELPOS.ID – Hendri seorang residivis kasus pencurian kembali diciduk tim 1 Opsnal subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung. (17/3). Pria 37 tahun itu diciduk lantaran telah melakukan pencurian dengan cara mengambil handphone yang berada di dalam dasboard sepeda motor.
Menurut Kabid Humas Polda AKBP Jojo Sutarjo bahwa tersangka berhasil diciduk di kontrakan temanya yang beralamat di jalan Kenali Asam, Gajah Mada. "Pelaku yang diamankan ini merupakan residivis di tahun 2021 dan 2022 dengan kasus yang sama,” kata Jojo.
Dikatakanya pengungkapan berawal dari penyelidikan atas laporan polisi terkait pencurian sebuah handphone yang dilaporkan korban di Polresta Pangkalpinang. Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi adanya seseorang yang menggunakan handphone hasil kejahatan yang terjadi di parkiran di salah satu minimarket di jalan Fatmawati, Gerunggang.
Tim berhasil mengamankan orang yang menggunakan handphone hasil curian tersebut di salah satu parkiran THM di jalan Koba. Dan dari keteranganya bahwa handphone tersebut dibelinya dari pelaku Hen seharga Rp 850.000. “Dari keterangan tersebut, tim langsung bergerak den menangkap pelaku Hen di kontrakan temannya yang di jalan Kenali Asam.
Menurut pengakuan pelaku Hen, pelaku telah melakukan pencurian sebuah handphone Oppo A31 di salah satu mini market. Modus pelaku ini mencari motor yang terparkir di pinggir jalan atau di warung dimana pelaku mencari orang yang lengah telah meninggalkan handphonenya di dalam dasboard,” jelasnya. Kini tersangka dijerat pasal 362 tentang tindak pidana pencurian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: