Demang di Pulau Bangka (Bagian Lima)

Demang di Pulau Bangka (Bagian Lima)

Akhmad Elvian - Sejarawan dan Budayawan, Penerima Anugerah Kebudayaan--

Oleh: Dato’ Akhmad Elvian, DPMP - Sejarawan dan Budayawan, Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia

KEDUDUKAN Demang pada pemerintahan Hindia Belanda sangatlah strategis. Residen Belanda yang kedudukannya di bawah Gubernur Jenderal membawahi beberapa Administrateur Afdeeling. 

Di samping menjalankan pemerintahan Afdeeling, Administrateur juga bertugas mengawasi kerja Demang. Untuk di Jawa dan Madura jabatan Demang lebih strategis lagi karena dapat disamakan dengan administrateur atau kewedanaaan. Menurut ketentuan dalam pasal 62 ayat (2) Undang-undang Dasar Nederland Tahun 1854 (wet op de Staatsinrichting van Nederland Indie) pada tanggal 2 September 1854, Staatsblad 1854, Nomor 2, Staatsblad 1855 Nomor 2 jo 1, maka susunan lembaga-lembaga Pemerintah Hindia Belanda adalah Gubernur Jenderal, Dewan Hindia Belanda (raad van Nederlands Indie), dewan Rakyat (Volksraad), Dewan Pengawas Keuangan (Algemene Rekenkamer) dan Mahkamah Agung (Hogerechtshof). Pemerintahan umum di Hindia Belanda dilakukan oleh gubernur jenderal atas nama Raja. Gubernur Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh raja dan pada pelaksanan tugasnya bertanggungjawab kepada raja melalui Menteri Jajahan di Negeri Belanda. Gubernur Jenderal harus bangsa Belanda, dan sudah mencapai usia 30 Tahun. Gubernur Jenderal diangkat oleh Raja Belanda untuk jabatan selama 5 (lima) Tahun.

Dalam Regeeringalmanak voor Nederlandsch-Indie, di keresidenan Bangka (Banka en onderhirigheden) terdapat beberapa demang yaitu; di Distrik Mentok dijabat oleh Demang van Mentok Toememggoeng Kertanegara, selanjutnya di Distrik Djeboes dijabat oleh Demang Aboebakir,Sept 1882, kemudian pada distrik Blinjoe dijabat oleh Demang. Assar,10 Mart 1877, selanjutnya pada Distrik Soengeiliat dijabat oleh Demang Mohamad Oemar gelar Raden Mas Ardjo Koesoemo, 11 Sept 1882, kemudian pada Distrik Marawang dijabat oleh Demang, Mohamad Hidaijat, 19 Maart 1877, selanjutnya pada distrik Soengeislan, dijabat oleh Demang, Abdul Latip, 3 Mei 1868, kemudian Distrik Koba, dijabat oleh Demang Bahamin, 10 Maart 1877, selanjutnya Distrik Toboali dijabat oleh Demang, Abang Mohamad Seman ,22 Juli 1878, kemudian Distrik Blinjoe dijabat oleh Demang Assar, 10 Maret 1877, Distrik Pangkal Pinang dijabat oleh Demang Abang Muhammad Akil, 4 Oct 1890

Selanjutnya berdasarkan Regeeringalmanak voor Nederlandsch-Indie, 1893 terdapat beberapa demang di keresidenan Bangka dan terjadi pergeseran jabatan demang dan ada jabatan demang yang masih tetap bertahan pada wilayahnya, yaitu; pada  Afdeeling Mentok dijabat oleh Demang Raden Mohammad Umar bergelar Raden Mas Ardjo Koesoemo, 20 Maart 1886, pada  Afdeeling Djeboes dijabat oleh Demang Raden Tata Ningrat bergelar Raden Mas Hardjo Koesoemo, 4 Oct 1980, Afdeeling Marawang (Batoe Roesa), dijabat oleh Demang Mohammad Hidajat (Z,M) 10 Maart 1881, selanjutnya Afdeeling Soengai Leat (Soengai Leat) dijabat oleh Demang Mas Atmo Wikromo, 30 Dec 1886, kemudian untuk Afdeeling Koba (Koba) dijabat oleh Demang Muhammad Saleh, 20 Jan 1883, selanjutnya Afdeeling Toboali (Toboali of Sabang), dijabat oleh Demang Toesin, 4 Oct 1800, kemudian Afdeeling Blinjoe (Blinjoe) dijabat oleh Demang Bahamin 30 Des 1886, Afdeeling Pangkal Pinang dijabat Demang Abang Muhamnad Akil, 4 Oct 1890 dan Afdeeling Soengeislan (Soengeislan) dijabat oleh Demang Abdul Latip, 3 Mei 1868 dan untuk Onderafdeeling Lepar Eindlanden (Tandjoeng Laboe) dijabat Posthonder A.W.F Celome, 15 Maart 1884, sedangkan jabatan demangnya masih kosong. 

Pada Tanggal 3 September 1913, ibukota keresidenan Bangka dipindahkan dari kota Mentok ke Kota Pangkalpinang. Di samping membangun berbagai fasilitas publik, pemerintah Hindia Belanda juga membenahi sektor pemerintahan. Pada masa Residen A.J.N. Engelenberg, mulailah dilakukan pembentukan Gemeente-gemeente di pulau Bangka termasuk di Pangkalpinang. Pada tahun 1916 Masehi, Residen A.J.N. Engelenberg membentuk sebuah komisi berdasarkan keputusan Nomor 200 tanggal 17 Juni 1916 yang beranggotakan 6 (enam) orang Demang yaitu, Raden Achmad, Demang Terbeschikking (demang pembantu residen), Raden Moehammad Umar Demang Mentok, Abdul Hamid Demang Koba, Mangaraja Enda Demang Merawang, Abang Moehammad Demang Pangkalpinang dan Abang Abdul Rasjid Demang Jebus. 

Komisi ini bertugas untuk mendirikan Gemeente di tiap-tiap kampung dengan tujuan agar masing-masing kampung di pulau Bangka yang merupakan sebuah kesatuan masyarakat hukum (volkgemeenschappen) memiliki hak adat istiadat dan asal usul yang tidak bertentangan dengan undang-undang (ordonansi) Pemerintah Hindia Belanda. Berdasarkan Inlandshe Gemeente Ordonantie dan Inlandshe Gemeente Ordonantie voor Buitengewesten, keberadaan Gemeente kemudian diakui sah oleh Pemerintah Hindia Belanda. Pada waktu itu terdapat sekitar 163 Gemeente di pulau Bangka termasuk di Pangkalpinang yaitu Gemeente Gabek dan Gemeente Pangkalpinang. Pengaturan ini bertahan cukup lama dan baru diganti dengan terbitnya Undang Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja. 

Berdasarkan undang-undang ini, desa ditempatkan sebagai Daerah Tingkat III dengan sebutan Desa Praja. Terdapat kesamaan antara pengaturan  Inlandshe Gemeente Ordonantie  dan  Inlandshe Gemeente Ordonantie voor Buitengewesten dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 1965 dalam hal menentukan desa sebagai sebuah kesatuan masyarakat hukum (volkgemeenschappen) yang memiliki hak adat istiadat dan asal usul. Dengan demikian berdasarkan peraturan perundang-undangan ini, nama, jenis, dan bentuk serta karakteristik desa sifatnya tidak seragam, namun undang-undang ini tidak pernah terimplementasi pada masa Orde Baru.

Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 1945 dan Keresidenan Bangka Belitung melalui Agresi Militer Belanda Kedua berada di bawah kekuasaan pemerintah  Belanda. Pada masa setelah Agresi militer Belanda Kedua dan pemimpin pemimpin republik diasingkan pemerintah Belanda ke pulau Bangka, terdapat seorang Demang di Mentok bernama Kemas Zainal Abidin yang berperan penting membantu dan memfasilitasi kebutuhan pemimpin republik selama diasingkan di pulau Bangka.

Selama 197 hari masa pengasingan pemimpin republik di pulau Bangka, peran Demang Mentok Kemas Zainal Abidin sangat nyata, walaupun beliau adalah pejabat pemerintah Belanda akan tetapi disetiap pertemuan pemimpin republik dengan masyarakat, Demang Kemas Zainal Abidin selalu membakar semangat masyarakat dengan memekikkan Pekik Merdeka sebagai Salam Nasional.

Mobil dinasnya yang berplat polisi BN 10 juga hilir mudik digunakan oleh pemimpin republik selama berada di pengasingan pulau Bangka untuk berbagai keperluan termasuk untuk berkunjung ke berbagai wilayah di pulau Bangka (habis//***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: