Banyak PNS Gadai SK, Algafry: Jangan Lebih Besar Pasak Daripada Tiang

Banyak PNS Gadai SK, Algafry: Jangan Lebih Besar Pasak Daripada Tiang

Algafry Rahman --

BABELPOS.ID, KOBA - Fakta ada sebanyak 50 persen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bangka Tengah telah menggadaikan Surat Keputusan (SK) di Bank SumselBabel (BSB) Koba, mendapat perhatian khusus dari Bupati Bangka Tengah (Bateng), Algafry Rahman.

"Sekali lagi saya bukan melarang untuk menggadaikan SK, namun kalau kita berhutang itu tidak enak, jadi jangan sampai kita berhutang, karena berhutang itu menyulitkan bagi hati dan batin, selalu kepikiran masalah pelunasan," ujar Algafry kepada babelpos.id, Senin (27/2/2023).

BACA JUGA:Awal Tahun, Gaji PKK di Bateng Terlambat, Ini Penyebabnya!

Menurut Algafry, dengan berhutang di bank dan tidak lagi menerima gaji yang penuh, tentu akan menurunkan totalitas dalam bekerja.

"Pasti dengan berhutang ini akan menurunkan etos kerja para PNS, bayangkan saja sudah pinjam uang habis-habisan di salah satu bank, akhirnya menerima gaji yang tidak full, bahkan saya dengar ada yang tinggal menerima Rp300 ribu sebulan," tuturnya.

"Jujur saya tidak terbayang kalau nerima gajinya cuma segitu, kecuali ada penghasilan diluar dari profesi PNS, seperti punya kebun dan lainnya, jadi kalau pinjam untuk beli kebun, pupuk, modal usaha dan lainnya silahkan saja, tapi kalau untuk gaya hidup, seperti beli mobil janganlah," sambungnya.

BACA JUGA:50 Persen PNS di Bateng Gadai SK ke BSB, Ada yang Pinjam 380 Juta

Ia pun kembali mengingatkan bahwa para ASN untuk hidup sesuai dengan standar penghasilan yang diterima, jangan lebih besar pasak daripada tiang.

"Jangan sampai berpikir menjadi ASN akan membuat diri ini kaya raya, setelah jadi ASN jangan pinjam dana hingga terjebak dalam lilitan hutang, yang membuat kinerja menurun karena gaji yang diterima tidak cukup lagi, sehingga menurunkan semangat untuk kerja," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Pemkab Bateng Terima CSR BSB Senilai Rp250 Juta dalam Bentuk Meja dan Kursi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: