Imigrasi Pangkalpinang Gelar Kegiatan Pengawasan Keimigrasian ke Bangka Selatan

Imigrasi Pangkalpinang Gelar Kegiatan Pengawasan Keimigrasian ke Bangka Selatan

Kegiatan pengawasan keimigrasian di Kawasan Industri Sadai Bangka Selatan--

BANGKA SELATAN, BABELPOS.ID - Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Pangkalpinang melaksanakan kegiatan pengawasan keimigrasian di Kawasan Industri Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (23/2/2023).

Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang Wahyu Wibisono, bersama Kasubsi Intelijen Benny Sinaga dan anggota tim. Saat tiba di Basel, Rombongan bergerak ke beberapa perusahaan yang ada di Kawasan Industri Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.

Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang Wahyu Wibisono menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini yaitu agar orang asing yang berada dan melakukan kegiatannya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pangkalpinang taat terhadap Peraturan Perundang-Undangan Keimigrasian. 

"Selain itu tujuan lainnya ialah untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing," ujar Wahyu kepada Babel Pos usai kegiatan. 

Wahyu mengatakan, dalam pengawasan keimigrasian ini, pihaknya melakukan pengecekan terhadap empat perusahaan pengguna tenaga kerja asing yakni PT Sentosa Jaya Purnama, PT Power China Sepco, PT Sarana Sukai Indonesia dan PT Kontruksi Indonesia Indah.

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, katanya, terdapat 35 tenaga kerja asing. Dimana keseluruhannya menurut Wahyu berkebangsaan China dan memiliki izin tinggal yang masih berlaku serta sesuai dengan peruntukkannya. 

“Kegiatan pengawasan keimigrasian merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan, tidak hanya di Kabupaten Bangka Selatan tapi juga di seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Pangkalpinang,” ungkap Wahyu.

Lebih lanjut diterangkan Wahyu, dengan adanya pengawasan keimigrasian ini untuk memastikan bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang berada pada perusahaan di Kawasan Industri Sadai, melaksanakan kegiatan sesuai dengan izin tinggal keimigrasian yang diberikan.

"Harapan kita selanjutnya baik pihak perusahaan yang mempekerjakan orang asing atau pun WNA yang memiliki izin tinggal keimigrasian untuk proaktif melaporkan ke Imigrasi, dengan begitu tidak ada yang namanya pelanggaran keimigrasian," imbuh Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: