Pengoplos Gas Elpiji Dibongkar Polda
Polda Babel menunjukkan para tersangka beserta barang bukti kepada media.--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Dua orang pengoplos gas elpiji berhasil ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung. Kedua orang tersebut masing-masing, Dul Bahri alias Dul warga Temberan dan Supardi alias Haji Anggip warga Belilik.
Praktik ilegal yang merugikan masyarakat itu sudah berlangsung selama 2 bulan.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Polda melalui Kabid Humas Kombes A Maladi bersama Direktur Ditreskrimsus Kombes Djoko Julianto, diungkapkan petugas berhasil membongkar setelah mendapat laporan masyarakat. Pengungkapan berlangsung pada 10 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.
“Di daerah TKP masyarakat melihat ada aktivis mencurigakan. Ada mobil dengan bak tertutup kerap mondar mandir membawa gas. Setelah diselidiki ternyata memang benar ada aktivis pengoplosan gas elpiji itu,” kata Maladi.
Polisi berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa 103 buah tabung gas LPG 3 kg subsidi. 25 buah tabung gas LPG 12 kg non subsidi. Uang tunai sebesar Rp 1.750.000, dua unit handphone, 1 unit mobil pikap Suzuki.
Peralatan pemindahan isi tabung LPG yang digunakan antar lain besi pen penyambung. Timbangan duduk kapasitas 60 Kg, gunting dan obeng.
Para pelaku terancam Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah terakhir dengan pasal 40 peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: