Sempat Viral Usai Ngadu ke Hotman Paris, Renhard WBP Penyandang Disabilitas Akhirnya Bebas

Sempat Viral Usai Ngadu ke Hotman Paris, Renhard WBP Penyandang Disabilitas Akhirnya Bebas

--

Klaim Layanan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Memuaskan

PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Raut bahagia terpancar dari wajah Renhard Hutahaean. Bagaimana tidak, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penyandang disabilitas di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang ini resmi menghirup udara bebas, Selasa (21/2/2023). 

Pria berusia 39 tahun ini dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Pangkalpinang, setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Bahkan pantauan babelpos.id, sejak pagi sejumlah kerabat dan sanak keluarga sudah menanti kepulangannya. Tak terkecuali sang ibunda, Ermita Simanjuntak.

Bahkan sang ibu terus memanjatkan rasa syukur karena kini anaknya sudah bisa berkumpul ditengah-tengah keluarga. 

Demikian halnya Renhard, dengan mengenakan pakaian batik dan celana panjang berwarna hijau dengan tongkat ditangannya, dirinya terus melempar senyuman meski dirinya tak bisa melihat. 

Renhard sebelumnya tersandung kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tahun 2016 silam. Dari perbuatannya itu, dirinya dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun. 

Hanya saja, saat menjalani hukuman penjara selama satu tahun di Lapas Bukit Semut Sungailiat Kabupaten Bangka, dirinya mendapatkan perlakuan kekerasan fisik dari oknum petugas lapas. 

Atas insiden itu, sang ibu Ermita Simanjuntak pada 2018 silam melaporkan kejadian tersebut kepada pengacara kondang Hotman Paris dengan mendatangi Kopi Joni yang ada di Jakarta. Kala itu, video sang bunda pun sempat viral. 

Kemudian pasca insiden kekerasan tersebut, Renhard lalu dipindahkan ke Lapas kelas IIA Pangkalpinang hingga resmi dibebaskan dengan pembebasan bersyarat.

"Tentunya saya sangat bersyukur akhirnya bisa berkumpul dengan keluarga. Saya sudah lama menantikan suasana seperti ini (berkumpul dengan keluarga)," ujar Renhard usai menerima pengarahan dari Pembimbing pemasyarakatan Bapas Pangkalpinang. 

Renhard mengaku, selama menjalani masa hukuman, hak-haknya sebagai WBP sekaligus penyandang disabilitas terpenuhi. Bahkan dia juga mengklaim jika layanan yang diberikan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang memuaskan. 

"Saya merasa bagaikan dirumah sendiri, karena petugas lapas nya begitu baik begitu juga dengan layanan yang diberikan seperti jalur menuju blok tahanan hingga tongkat dari Dinas Sosial itu diberikan semua," katanya. 

Menurut Renhard, selama menjalani masa hukuman di lapas, dirinya juga mendapat perlakuan yang layak mulai dari layanan kesehatan hingga interaksi dengan keluarga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: