Perintah Hakim Tipikor Agar Periksa Pokja? Marori Cs tak Aman?
--
*Dicecar Hakim, Pokja Akui: Masjidnya Miring, Pak
*Tersangka Tipikor Masjid Asrama Haji Babel Bisa Nambah
*JPU Siap Laksanakan Perintah Majelis
BARU sidang pertama beragenda pemeriksaan saksi perkara Tipikor proyek masjid haji Kanwil Kemenag Bangka Belitung (Babel) sudah 'ngeri-ngeri sedap'. Pasalnya ketua majelis hakim, Irwan Munir memerintahkan agar pihak Pokja Proyek, Pril Marori (ketua) dan Heri (Sekretaris) diperiksa?
Perintah majelis di tengah persidangan pemeriksaan keterangan saksi itu sangat beralasan setelah majelis hakim dan JPU berhasil membongkar atas lelang proyek senilai Rp 6 milyar yang tak berlangsung secara kualified dan profesional. Dimana terungkap kalau perusahaan pemenang lelang proyek tak lain adalah CV. Andara Karya Abadi ternyata pada pelaksanaanya diduga kuat melakukan sub pekerjaan.
Itu nampak dari pelaksanaan kerja oleh Hasanudin Podang yang notabenenya bukanlah karyawan CV. Andara Karya Abadi dengan Direktris Nurrahmah Ahmad. Melainkan sebatas –pihak di luar perusahaan - penerima kuasa dari pihak kontraktor semata.
“Apakah Hasanudin Podang merupakan anggota organisasi ini (CV. Andara Karya Abadi.red),” tanya Hakim ketua Irwan Munir perlahan.
“Bukan (bagian dari CV Andara.red) tapi memiliki surat kuasa dari CV. Andara Karya Abadi,” jawab Pril Marori Ketua Pokja.
Namun justeru jawaban Pril tersebut membawa blunder karena terus dicecar oleh yang Hakim Ketua Irwan Munir.
“Apakah struktur organisasi gak diminta?” tanya Irwan Munir lagi.
“Ada yang mulia. Tak ada di situ (struktur organisasi.red). Namun Hasanudin Podang telah diberi kuasa untuk mengurus pekerjaan,” jawab Pril lagi.
Irwan Munir –terus mencecar- dengan menyentil apakah itu bagian dari sub pekerjaan.
“Kami gak sampai di situ,” tukas Pril.
Namun majelis hakim 'spesialis Tipikor' ini terus mengejar. Irwan Munir lalu memberi sebuah pertanyaan pamungkas kepada Pril dengan mempertanyakan bagaimana hasil pekerjaan proyek.
Dengan gugup Pril berkata,
“Masjidnya miring Pak.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: