Tok! Mantan Cawako PGK dan Suami Divonis Bebas
Sidang vonis di PN Bale, Bandung.--
Kuasa hukum terdakwa Raditya mengatakan, keputusan majelis hakim yang membebaskan kliennya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
Ia berharap, nama baik, harkat, dan martabat kliennya harus dikembalikan.
"Alhamdulillah sekali lagi bahwa majelis hakim sangat memperhatikan fakta-fakta di persidangan yang semuanya bertolak belakang dengan dakwaan dan hasil BAP dari para saksi di penyidik," ucapnya kepada jpnn.com. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com