Tok! Mantan Cawako PGK dan Suami Divonis Bebas

Tok! Mantan Cawako PGK dan Suami Divonis Bebas

Sidang vonis di PN Bale, Bandung.--

Kuasa hukum terdakwa Raditya mengatakan, keputusan majelis hakim yang membebaskan kliennya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

Ia berharap, nama baik, harkat, dan martabat kliennya harus dikembalikan. 

"Alhamdulillah sekali lagi bahwa majelis hakim sangat memperhatikan fakta-fakta di persidangan yang semuanya bertolak belakang dengan dakwaan dan hasil BAP dari para saksi di penyidik," ucapnya kepada jpnn.com. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com