Dugaan Tipikor Proyek Masjid Asrama Haji, Denny Tak Bekerja Sendiri

Dugaan Tipikor Proyek Masjid Asrama Haji, Denny Tak Bekerja Sendiri

Asrama Haji Provinsi Kepulauan Bangka Belitung--

Dalam Sidang Dugaan Tipikor Proyek Masjid Asrama Haji Selasa 07 Februari 2023 terungkap peran Denny Sandra dalam proyek masjid Asrama Haji.

Dalam dakwaan tersebut disebutkan kalau seorang Denny Sandra merupakan PPK semata. Denny dalam melaksanakan proyek ini juga bersinergis dengan para koleganya yang mana telah ditunjuk langsung oleh sang atasan. M Ridwan. Berikut  -seperti dalam dakwaan-  bahwa M. Ridwan membentuk tim pengelola teknis dengan menerbitkan surat keputusan nomor 552 tahun 2020 tanggal 3 Februari 2020 dengan susunan tim pengelola teknis yang diketuai  Irawan Dwi Yuliantoro. Falih Al Asqolani (wakil). Agung Setia Budi (anggota).

Selanjutnya Pril Marori selaku kepala unit kerja pengadaan barang jasa Kementerian Agama  menunjuk tim Pokja berdasarkan keputusan nomor 712 tahun 2019 tanggal 30 Desember 2019. Susunan yakni  Pril Marori (ketua), Sekretaris  Heri Susanto dan Novira (anggota). Tim Pokja ini juga yang kemudian memenangkan CV. Andara Karya Abadi, CV. Candra Pratama dan PT Geotek Konstruksi Indonesia dalam proyek bermasalah ini.

Lebih menariknya lagi ternyata dari dakwaan  juga mengungkapkan kalau disebutkan pihak-pihak yang diduga telah diperkaya atas dugaan korupsi ini tidak saja dari pihak konsultan Lasidi Pribadi sebesar Rp. 85.135.273 dan Nurrahmah Ahmad Rp.3.752.592.220,52. Melainkan juga  Direktur CV. Candra Pratama, Yudi Candra  (konsultan pengawas) senilai Rp 87.759.000,00  dan penyedia jasa konstruksi Direktur PT Geotek Konstruksi Indonesia, Yofy Kurniawan senilai  Rp.1.321.121.340,00.

Bagi JPU bahwa trio terdakwa  Denny Sandra, Lasidi Pribadi dan Nurrahmah Ahmad telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5.247.908.560,50. Perbuatan para terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  

Terpisah pihak penasehat hukum para terdakwa memberikan sikap dan tanggapan berbeda atas dakwaan. Hanya tim penasehat hukum dari terdakwa Denny Sandra yakni Berry yang akan melakukan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan pekan depan. Sedangkan 2 pihak terdakwa lainya yakni dari terdakwa Nurrahmah Ahmad melalui PH Zulkarnain dan Lasidi melalui PH Hendra lebih memilih langsung pada pemeriksaan pokok perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: