Dilantik, Beliadi Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Babel

Dilantik, Beliadi Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Babel

Beliadi menandatangani berita acara pelantikan sebagai Wakil Ketua DPRD Babel.--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Posisi Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung (Babel) milik Partai Gerindra resmi dijabat Beliadi, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi I DPRD Babel, Senin (6/2) lewat Paripurna.

Paripurna pelantikan Beliadi berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 100.2.1.4-40 tahun 2023 tertanggal 13 Januari ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Babel H Herman Suhadi yang didampingi Wakil Ketua DPRD, Hendra Apollo.

Hadir menyaksikan proses pengucapan sumpah/janji jabatan legislator dapil Belitung ini, Penjabat Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin, para anggota dewan, pimpinan Forkompimda, pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel serta keluarga besar Beliadi.

Ketua DPRD Babel H Herman Suhadi menyampaikan terima kasihnya kepada Ketua Pengadilan Tinggi Babel yang telah memimpin prosesi pengucapan sumpah/janji jabatan Wakil Ketua DPRD Babel sisa masa jabatan 2019-2024.

Pihaknya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada, M Amin atas pengabdian dan kerja samanya selama ini sebagai Wakil Ketua DPRD Babel.

"Semoga dengan awal yang baik dan lancar ini, akan membawa kemudahan dan kelancaran bagi kami di legislatif dalam melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya," ungkap Herman.

BACA JUGA:Paripurna Usulan Pengangkatan Beliadi Jadi Pimpinan DPRD Ditunda, Ini Penyebabnya

Usai dilantik, paripurna dilanjutkan dengan agenda pengambilan keputusan terhadap perubahan susunan pimpinan dan anggota pada alat kelengkapan DPRD Babel.

"Kami sampaikan, bahwa dengan ditetapkannya peresmian dan pengucapan sumpah janji jabatan wakil ketua DPRD Babel sisa masa jabatan 2019-2023, maka susunan pimpinan dan anggota pada AKD mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: