Apess.. Lagi Asyik Nyabu, Polisi Datang Menjemput
Borgol Ilustrasi--
PANGKALPINANG, BABELPOS.ID – Perkara sabu dengan terdakwa RR mulai disidangkan di PN Pangkalpinang oleh JPU Rita Rizona dari Kejari Pangkalpinang. (3/2). Dalam dakwaan diungkapkan kasus sabu yang menjerat Riyan jadi terdakwa 20 Oktober 2022 sekitar pukul 21.20 WIB, dengan TKP bertempat di sebuah rumah yang terletak di jalan Kapten Suraiman Arif, Masjid Jamik.
Terdakwa dinilai JPU telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Diungkapkan dalam dakwaan kalau terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara pertama-tama terdakwa menyiapkan 1 buah botol yang diisi air setengah botol. Kemudian terdakwa melubangi bagian atas tutup botol menjadi dua lubang yang diselipkan dua pipet.
Selanjutnya terdakwa memasukkan sabu ke dalam salah satu pipet tersebut dengan menggunakan pirek kaca. Lalu terdakwa membakarnya dengan korek api yang sudah dimodifikasi oleh terdakwa itu. Lalu terdakwa menghisap seperti orang sedang merokok.
Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah terdakwa yang terletak di jalan Kapten Suraiman terdakwa bersama-sama dengan saksi Afui, saksi Yanto, saksi Tongkian, saksi Yanti menggunakan serbuk haram bersama-sama.
Terdakwa mengambil sabu di dalam plastik di atas lantai kemudian memasukan sedikit dari sabu tersebut ke pirek kaca dan meletakkan kembali sabu di dalam plastik ke lantai. Kemudian pada saat sedang menggunakan sabu sekitar pukul 21.15 WIB tiba-tiba saksi digrebek polisi.
Sontak kemudian terdakwa langsung membuang bong dan satu set alat hisap ke atas atap seng samping rumah. Lalu terdakwa bersembunyi di atas dek kamar bersama saksi Yanto, saksii Yanti dan saksi Andri. Namun tetap saja terdakwa berhasil diamankan petugas Kepolisian.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti dengan didampingi ketua RW setempat berupa 1 bungkus plastik strip bening berisikan kristal warna putih. 1 bungkus kotak rokok merk Marlboro warna merah hitam yang berisi 1 buah pipet plastik. 1 buah pirek kaca di dalam kamar di lantai dua.
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: