Dua Karyawan Mencuri di Tempat Kerja
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes (Pol) A Maladi-ist-
PANGKALPINANG - Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung kembali berhasil mengungkap kasus pencurian. Kali ini dua orang pria ditangkap dengan inisial TSD (32) dan AN (28). (1/2).
Dikatakan Kabid Humas Kombes A Maladi dua pria tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di PT Bangka Cakra Karya. Status 2 pekerja itu juga adalah pekerja di tempat tersebut.
"Benar, mereka berhasil dibekuk oleh tim Jatantas pada Selasa dini hari kemarin. Keduanya ini merupakan Pekerja bengkel di bagian perawatan ban kendaraan perasional di PT tersebut," kata Maladi.
Mengenai kronologi penangkapan, Maladi menjelaskan berawal dari adanya informasi yang dilaporkan oleh korban di Polsek Merawang terkait perkara tindak pidana pencurian yang terjadi di PT. Bangka Cakra Karya yang beralamat di Jalan Desa Mudel Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Setelah mendapati keterangan dari korban, tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan tentang laporan tersebut dan berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut. "Kurang dari 24 jam, berhasil para tersangka berhasil dibekuk di dua lokasi berbeda,” ungkapnya.
AN dibekuk di Jalan Lintas Timur, sementara TSD dibekuk saat berada di Mes PT. Bangka Cakra Karya. Usai dibekuk lalu diinterogasi dan mereka aku telah melakukan aksi pencurian itu.
“Bahkan dalam pengakuanya bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan sejak bulan Agustus tahun lalu sampai Januari. Mereka melakukan secara bertahap. Untuk hasil curiannya, dijualkan ke tempat rongsokan dan tambal ban yang ada di wilayah Jalan Ketapang,” jelasnya.
Akibat dari pencurian itu korban dari pihak PT Bangka Cakra Karya mengalami kerugian berupa materil berupa ban dalam merk GT sebanyak 6 buah. Ring velg sebanyak 8 buah, velg ban tronton sebanyak 1 buah. Velg ban mobil DYNA 2 buah, velg dan ban truk merk CAT sebanyak 1 buah. Taksiran kerugian kurang lebih Rp 11.000.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: