Penampung Pasir Timah Pusuk Diciduk
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes (Pol) A Maladi-ist-
PANGKALPINANG - Sebanyak 4 orang yakni Jo alias Barek, YV, Ru dan Da diamankan oleh tim dari KP Gagak 3011 yang merupakan BKO dari Korps Polairud Baharkam Polri. (31/1). Mereka diduga telah melakukan kegiatan penampungan pasir timah tanpa izin di Pesisir Pantai Pusuk, Kelapa, Bangka Barat.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes A Maladi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kini kasusnya sudah ditangani penyidik Dit Polair Polda Bangka Belitung. “Setelah keempat orang tersebut ditangkap lalu dibawa ke Mako Ditpolairud. Guna dilakukan penyidikan,” kata Maladi.
Dari pengakuan mereka memiliki peran dan tugas masing-masing. "terungkap setelah diperiksa penyidik mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Untuk Jo als Barek merupakan ketua panitia di pos penimbangan. Di sini Barek yang bertugas menyediakan ransum. Membagi tugas anggota panitia dalam mencatat dan menimbang pasir timah. Menyediakan BBM untuk transportasi perahu serta menampung pasir timah para penambang ilegal,’’ ungkap perwira dengan 3 melati di pundak.
Selanjutnya yang membeli pasir timah hasil pengumpulan adalah YV. Sedangkan Ru dan Da alias Denden adalah pengojek perahu. “Pengojek perahu itu bekerja lepas dan tidak bergabung sebagai anggota dalam pos penimbangan," ujarnya.
Akhirnya Jo alias Barek dan YV telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk Ru dan Da baru sebatas saksi. Tersangka dijerat melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 undang-undang nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan baturara jo pasal 55, 56 KUHPidana.
Sementara itu terkait barang bukti yang diamankan yakni sebelas karung pasir timah berat 270 kilogram. Satu unit mobil merk Suzuki Grandmax Nopol B 9081 TAR. Uang tunai sebesar Rp 6.500.000. dua unit handphone serta buku catatan dan nota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: