Dampingi Hukum Perdata dan TUN, RSUD Depati Bahrin-Kejari Bangka Jalin Kerjasama
--
SUNGAILIAT, BABELPOS.ID - RSUD Depati Bahrin Sungailiat menjalin kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka. Kerjasama untuk memberi pendampingan hukum kepada RSUD dalam pertimbangan hukum, perdata dan beberapa lingkup hukum lainnya.
Direktur RSUD Depati Bahrin Sungailiat, dr. Yogi mengatakan, kerjasama ini sesuai dengan visi misi RSUD Depati Bahrin yaitu menjadi rumah sakit unggulan dengan pelayanan prima dan bermartabat bagi masyarakat sekitar. Serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik sehingga terwujud manajemen rumah sakit yang efisien, transparan dan akuntabel.
"Tujuan dari kerjasama ini terkait dengan pendampingan hukum di RSUD Depati Bahrin, terutama dalam memberikan data serta konsultasi hukum baik terkait aset maupun perdata. Ruang lingkup kerjasama ini meliputi pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di RSUD Depati Bahrin baik secara litigasi maupun non litigasi," ungkap dr.Yogi dalam kegiatan di RSUD, Kamis (26/1).
Dalam kerjasama nanti Kejari Bangka juga akan melakukan pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang hukum perdata dan tata usaha negara di RSUD Depati Bahrin. Termasuk pelaksanaan kegiatan sosialisasi produk-produk hukum dalam upaya peningkatan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran hukum di RSUD Depati Bahrin.
Menurutnya, adanya kerjasama ini, diharapkan bisa menjadi pedoman atau panduan bagi RSUD Depati Bahrin untuk selalu bekerja dengan lebih baik dan berpegang pada regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tidak hanya tujuan dari setiap kegiatan saja yang dapat tercapai namun juga dapat mencapai amanat peraturan perundang-undangan.
"Saya selaku Direktur RSUD Depati Bahrin mengajak dan berharap dengan ditanda tanganinya kerjasama ini akan menjadi tonggak jalinan kerjasama. Menciptakan sinergitas, memperkuat keberhasilan tugas, fungsi dan peran masing-masing dalam mewujudkan tujuan yang sama yaitu mensukseskan program pembangunan nasional demi meningkatkan kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara," jelasnya.
Sementara itu Kepala Kejari Bangka, Futin Helena Laoli mengatakan sebagai aparat penegak hukum kejaksaan tidak hanya melakukan tugas-tugas dalam bidang pidana. Tetapi oleh Undang-Undang (UU) telah diberi tugas untuk membantu instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dalam menghadapi sengketa perdata dan TUN. Tugas pendampingan itu berdasar UU No.11 tahun 2021 tentang perubahan pasal 30 ayat 2 UU No.16 tahun 2016 tentang Kejaksaan RI.
Menurutnya kerjasama antara Kejari Bangka dengan RSUD Depati Bahrin Sungailiat sebelumnya pernah terjalin pada 2018-2021. Selanjutnya kerjasama merupakan upaya tindakan preventif dan kuratif serta menciptakan sinergitas dan kolaborasi.
"Ini demi terwujudnya kolaborasi pemerintahan dan membantu rumah sakit dalam menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi. Khususnya persoalan hukum perdata dan TUN," sebutnya.
Ia tambahkan, kerjasama nantinya yang akan lebih berhubungan dengan seksi Datun Kejari Bangka meliputi pelayanan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya.
"Saya mengajak kita semua bersama-sama berusaha agar kerjasama ini bermanfaat bukan saja bagi RSUD Depati Bahrin Sungailiat maupun Kejaksaan Negeri Bangka. Tetapi, juga bermanfaat bagi pemerintah, negara dan masyarakat Kabupaten Bangka," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: