Ada Pejabat Pemprov Babel Masih Alergi Wartawan?
![Ada Pejabat Pemprov Babel Masih Alergi Wartawan?](https://babelpos.disway.id/upload/86394f25358e079e2c3f631fb2b67f40.jpg)
--
PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Beberapa pejabat sekelas kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) tampaknya masih ogah-ogahan untuk memberikan informasi kepada wartawan.
Walau tak menolak secara langsung, "jurus" yang dipakai oleh sebagian pejabat eselon II ketika ingin ditemui wartawan ini dengan cara melemparkan kewenangan kepada bawahannya, atau sekelas sekretaris dinas dan juga para kepala bidangnya.
Padahal jelas, para bawahnya tetap tunduk ke atas jika hal itu ditugaskan. Acap kali yang terjadi, bawahannya ini belum mendapatkan mandat apapun dari sang kepala dinas. Demikian hal ini dikeluhkan oleh Deby, salah satu wartawan yang bertugas peliputan di lingkungan Pemprov Babel.
Ia sangat menyayangkan sikap yang ditunjukan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Babel ini yang dnilai masih sulit untuk dikonfirmasi media massa untuk sebuah informasi. "Dilempar-lempar terus," ucapnya saat berbincang dengan Babel Pos, Selasa (27/12) kemarin.
Sebelumnya, ia sudah mencoba menghubungi beberapa beberapa kepala dinas namun tak terfasilitasi secara optimal. Misalnya ketika mencoba mengkonfirmasi ke Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Babel Feri Insani kemudian diarahkan ke kepala bidang, berujung tak dapat memfasilitasi untuk konfirmasi wartawan untuk mendapatkan informasi atau berita
Padahal penting menurut dia untuk diketahui informasi tentang pencapaian kinerja yang sudah dilakukan tiap perangkat daerah selama tahun 2022, maupun yang akan dilaksanakan di tahun 2023 mendatang untuk disiarkan lewat media elektroniknya.
Mengingat kinerja perangkat daerah Pemprov Babel sebelumnya mendapat sorotan lantaran membiarkan anggaran Rp1 triliun lebih mengendap lama di perbankan tanpa dibelanjakan untuk mengejar penyerapan anggaran yang berfungsi sebagai menggenjot pertumbuhan perekonomian di daerah. "Tapi ini dilempar-lempar terus," keluhya.
Padahal jelas, Pemprov Babel saat ini sudah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2022 tentang penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemprov Babel, guna mendukung keterbukaan informasi publik.
Diketahui, Pergub Nomor 5 Tahun 2022 yang ditandatangani Gubernur Babel sebelumnya Erzaldi Rosman pada 18 Januari 2022 ini menekankan kewajiban pimpinan kepala perangkat daerah memberikan informasi untuk diketahui publik, terutama melalui media massa. Seperti penekanan yang termuat di beberapa pasal dalam pergub tersebut, termasuk sanksi.
Seyogyanya pergub ini bertujuan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah, mendukung Keterbukaan Informasi Publik untuk memberdayakan masyarakat daiam pembangunan. Terciptanya hubungan dengan Media Massa dan Pemangku Kepentingan yang harmonis, saling menguntungkan serta meningkatnya citra dan reputasi pemerintah Daerah yang semakin baik dan meningkatnya penyampaian data dan informasi secara cepat, tepat, akurat dan terjangkau kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: